CEK! Ini Jangka Waktu Pemberian Bantuan Biaya Hidup KIP Kuliah 2023, Disesuaikan dengan Jenjang Studi

- 16 Februari 2023, 15:17 WIB
CEK DI SINI! Detail pemberian bantuan biaya hidup dari KIP Kuliah 2023, daftar melalui kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
CEK DI SINI! Detail pemberian bantuan biaya hidup dari KIP Kuliah 2023, daftar melalui kip-kuliah.kemdikbud.go.id. /Tangkapan layar/ Kemendikbud/

KABAR WONOSOBO - Pemerintah kembali membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di tahun 2023 yang dapat diakses melalui kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Para siswa dapat mendaftar salah satu bantuan pendidikan dari pemerintah Indonesia yang berada di bawah regulasi Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tersebut. 

KIP Kuliah tahun 2023 sendiri telah dibuka mulai Selasa, 14 Februari 2023 lalu dengan cukup melalui login ke kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Beberapa keuntungan yang akan diperoleh melalui program bantuan pendidikan ini ada tiga, yaitu bantuan pembebasan pendaftaran masuk perguruan tinggi, bantuan kuliah per semester, dan bantuan biaya hidup. 

 Baca Juga: Seleksi Masuk PTN 2023: Tak Ada TKA, Ini Daftar Materi UTBK SNBT yang Wajib Dipelajari!

KIP Kuliah sendiri adalah salah satu jenis beasiswa yang diberikan kepada para siswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang kuliah tetapi terkendala oleh biaya.

Tidak terbatas oleh jalur masuk perguruan tinggi, KIP Kuliah berlaku untuk semua jalur, baik SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN, Seleksi mandiri Perguruan Tinggi Negeri (PTN), maupun seleksi mandiri Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Sesuai pedoman pendaftaran KIP Kuliah yang disusun oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Puslapdik Kemendikbud Ristek), peserta KIP Kuliah adalah siswa SMA sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya.

KIP Kuliah ditargetkan untuk siswa yang memiliki potensi akademik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.

 Baca Juga: GANTI LAGI! Bukan SNMPTN, SBMPTN dan UMPTN, Berikut Jalur Masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) 2023

Syarat lainnya adalah siswa telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru pada Prodi dengan Akreditasi A atau B (dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C).

Bagi siswa SMA yang lolos ujian masuk perguruan tinggi dari segala jalur (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandiri), bisa melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id. 

Keunggulan bagi penerima KIP Kuliah meliputi pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk Perguruan Tinggi (PT), pembebasan biaya kuliah, dan memperoleh bantuan biaya hidup.

Puslapdik akan membayarkan biaya kuliah sebesar Rp2,4 juta per semester langsung ke PT.

 Baca Juga: Ini Alasan TKA Bakal Diganti Tes Skolastik dalam Seleksi Masuk PTN Jalur UTBK SBMPTN Tahun 2023

Jangka Waktu Pemberian Bantuan KIP Kuliah

Puslapdik memberikan pembebasan biaya kuliah serta bantuan biaya hidup yang diberikan setiap bulannya sesuai dengan jenjang kuliah yang dijalani oleh mahasiswa.

Pemberian bantuan biaya hidup pun diberikan dengan jangka waktu tertentu yang disesuaikan dengan lama masa studi untuk tiap jenjang.

Jika melebihi jangka waktu yang ditentukan, maka mahasiswa tidak akan mendapat bantuan biaya hidup dan tidak lagi dibebaskan dari biaya kuliah.

 Baca Juga: Ubah Skema Seleksi Masuk PTN, Ini Sambutan Dihilangkannya TKA di SBMPTN

Diharapkan agar mahasiswa bisa menjalani masa kuliah sesuai dengan masa studi yang telah ditentukan dan lulus tepat waktu.

Program Reguler

Sarjana atau Strata 1 (S1) maksimal 8 semester

Diploma Empat (D4) maksimal 8 semester

Diploma Tiga (D3) maksimal 6 semester

Diploma Dua (D2) maksimal 4 semester

Program Profesi

 Baca Juga: Kemendikbud Ubah Aturan Seleksi Masuk PTN 2023, UTBK SBMPTN Bakal Resmi Tak Pakai TKA

Dokter maksimal 4 semester

Dokter Gigi maksimal 4 semester

Dokter Hewan maksimal 4 semester

Ners maksimal 2 semester

Apoteker maksimal 2 semester

Guru maksimal 2 semester.

Ikuti Artikel Kami Selengkapnya di Google News.***

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: kip-kuliah.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah