Login Dashbord kip-kuliah.kemdikbud.go.id untuk Daftar KIP Kuliah 2023, Segini Jumlah Bantuan yang Diberikan

- 22 Februari 2023, 10:22 WIB
Syarat dan cara pendaftaran KIP Kuliah via kip-kuliah.kemdikbud.go.id yang dimulai sejak 14 Februari 2023, simak pula besar bantuan yang diterima.
Syarat dan cara pendaftaran KIP Kuliah via kip-kuliah.kemdikbud.go.id yang dimulai sejak 14 Februari 2023, simak pula besar bantuan yang diterima. /Foto: puslapdik.kemdikbud.go.id/

KABAR WONOSOBO - Menjadi salah satu bantuan pendidikan yang diberikan melalui tahanapan pendaftaran, KIP Kuliah untuk tahun ini resmi dibuka per 14 Februari 2023 lalu. Berada di bawah regulasi Kemendikbudristek, KIP Kuliah sendiri menyasar para lulusan SMA/sederajat dengan catatan akademik bagus dan potensial untuk melanjutkan ke perguruan tinggi.

Namun, terhalang oleh biaya. Karena itu, melalui beberapa syarat yang dicantumkan di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah catatan akademis dan juga surat asli yang menyatakan bahwa siswa bersangkutan memang berkekuarangan secara ekonomi.

 Baca Juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2023 Login ke kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Lengkap dengan Besaran Bantuan

KIP Kuliah atau yang memiliki kepanjangan Kartu Indonesia Pintar-Kuliah sendiri adalah satu satu beasiswa yang diberikan dalam bentuk tiga bantuan. Pertama, bantuan pembebasan biaya masuk kuliah. Kedua, bantuan kuliah per semester. Serta ketiga, bantuan biaya hidup per bulan.

Namun, untuk mendapatkan bantuan dari KIP Kuliah sendiri perlu melakukan proses daftar selepas memenuhi beberapa syarat yang dicantumkan.

Berapa bantuan yang akan diterima pemilik KIP Kuliah?

Jadwal resmi pembukaan pendaftaran KIP Kuliah pada 14 Februari 2023 melalui kip-kuliah.kemdikbud.go.id sendiri memberikan kesempatan bagi calon mahasiswa potensial yang memiliki kendala ekonomi. KIP Kuliah setidaknya memberikan tiga jenis bantuan kepada para penerimanya. Ketiganya terdiri dari pembebasan biaya masuk ke perguruan tinggi, biaya kuliah, dan bantuan biaya hidup.

Ketiganya memiliki jumlah bantuan yang berbeda. Bantuan pembebasan biaya masuk ke perguruan tinggi diberikan ketika mahasiswa baru masuk ke perguruan tinggi yang dituju. Melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id tidak diberi penjelasan secara rinci.

 Baca Juga: Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2023, Cukup Login ke kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Sementara itu, bantuan kuliah yang akan dibayarkan oleh KIP Kuliah yaitu sejumlah Rp2,4 juta per semester.

Terakhir adalah bantuan biaya hidup Rp700 ribu per bulan yang diberikan tergantung masa pendidikan pemilik KIP Kuliah berlangsung. Jumlah bantuan biaya hidup maksimal akan berbeda di antara mahasiswa S1, D3, D2, dan D1, simak rinciannya di bawah ini:

S1 dengan perhitungan maksimal 8 semester Rp33,6 juta.

D3 dengan perhitungan maksimal 6 semester Rp25,2 juta.

D2 dengan perhitungan maksimal 4 semester Rp16,8 juta.

D1 dengan perhitungan maksimal 2 semester Rp8,2 juta.

Sementara itu, bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah yang juga harus mengikuti program profesi juga akan menerima bantuan kuliah dan bantuan biaya hidup. Simak rincian lengkapnya berikut ini:

 Baca Juga: Daftar Universitas yang Menerima KIP Kuliah 2023, Dilengkapi dengan Cara Pendaftaran dan Besar Bantuan

Profesi Dokter, Dokter Gigi, dan Dokter Hewan akan menerima bantuan biaya hidup dengan perhitungan maksimal 4 semester Rp16,8 juta.

Profesi Ners, Apoteker, dan Guru akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 2 semester Rp8,4 juta.

Dari ketiga jenis bantuan di atas, proses penyaluran bantuan untuk penerima KIP Kuliah sendiri memiliki perbedaan. Seperti bantuan pembebasan biaya kuliah, bantuan kuliah senilai Rp2,4 juta per semester juga berbeda. Bantuan biaya kuliah sebesar Rp2,4 juta akan langsung ditransfer ke perguruan tinggi bersangkutan.

Di sisi lain, bantuan biaya hidup Rp700 per bulan akan diberikan setiap semester dengan proses penyaluran sebagai berikut:

 Baca Juga: CEK DI SINI! Cara Daftar KIP Kuliah 2023 di kip-kuliah.kemdikbud.go.id

  1. Perguruan tinggi mengirimkan SK/Surat dari pimpinan PT terkait daftar calon penerima KIP Kuliah disertai data pendukung (pelaporan IPK dan atau softcopy data penerima dan rekening), cepat atau lambatnya tergantung mekanisme internal perguruan tinggi bersangkutan.
  2. PLPP Kemmdikbud melakukan proses SPP dan SPM, proses yang dibutuhkan sekitar satu hingga dua minggu selepas tahap pertama di atas lengkap.
  3. KPPN menerbitkan SP2D (Maksimal 1 hari kerja) dan transfer ke rekening penampungan Satker PLPP Kemdikbud (Ijin Kementerian Keuangan).
  4. PLPP Kemdikbud memerintahkan Bank penyalur untuk melakukan proses transfer dalam satu sampai dua hari kerja.
  5. Bank penyalur melakukan transfer ke rekening penerima (mekanisme internal bank mandiri).

Apa saja syarat yang harus dipenuhi calon pendaftaran KIP Kuliah 2023?

Melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id, didapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar sebelum melakukan proses pendaftaran KIP Kuliah 2023.

Seperti diketahui, bahwa KIP Kuliah yang memberikan setidaknya tiga jenis bantuan di atas disasarkan kepada mereka para lulusan SMA/sederajat yang potensial untuk meneruskan ke perguruan tinggi. Namun, terhalang biaya atau mengalami kesulitan dari sisi ekonomi.

 Baca Juga: Tutorial Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Lewat kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?

Karena itu, beberapa syarat di bawah ini wajib dipenuhi oleh calon penerima KIP Kuliah sebelum melakukan pendaftaran, silakan simak rincian di bawah ini:

  1. Calon pendaftar KIP Kuliah adalah siswa SMA/sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal dua tahun sebelumnya.
  2. Calon peserta KIP Kuliah wajib memiliki memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid yang akan digunakan dalam proses pendaftaran.
  3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
  4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus  pada tahun berjalan  dengan  potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
  5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Bagaimana cara daftar KIP Kuliah 2023?

Jika persyaratan yang dicantumkan di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id di atas telah terpenuhi. Maka langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran untuk mengikuti proses seleksi KIP Kuliah 2023. Silakan keterangan di bawah ini:

 Baca Juga: Berapa Besar Bantuan KIP Kuliah 2023? Lakukan Pendaftaran di kip-kuliah.kemdikbud.go.id

  1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
  2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.
  3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
  4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
  5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).
  6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.  Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
  7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Silakan cek laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id secara berkala untuk melihat perkembangan proses pendaftaran KIP Kuliah.

Baca Juga: Berapa Besar Bantuan KIP Kuliah 2023? Lakukan Pendaftaran di kip-kuliah.kemdikbud.go.id

 

Ikuti Artikel Kami Selengkapnya di Google News.***

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: kip-kuliah.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah