Bolehkah Orang Yang Mudik Tidak Berpuasa? Simak Penjelasannya

- 7 April 2023, 20:13 WIB
Jawaban lengkap apakah orang yang mudik atau musafir juga wajib menjalankan puasa Ramadhan.
Jawaban lengkap apakah orang yang mudik atau musafir juga wajib menjalankan puasa Ramadhan. /Ilustrasi dari Pexels/
KABAR WONOSOBO - Bulan Ramadhan 2023 sudah memasuki setengah bulan, bagi masyarakat yang hendak pulang kampung tentunya sudah menyiapkan jadwal mudik mereka. Mudik termasuk kategori safar atau melakukan perjalanan yang bisa memperbolehkan kita untuk membatalkan puasa.

 
Lalu bagaimana sebenarnya hukum tidak menjalankan puasa Ramadhan selama mudik di jalan? Apakah hal tersebut diperbolehkan? 
 
Islam memberikan banyak keringanan khusus untuk orang yang tengah dalam kondisi bepergian atau musafir dalam hal bersuci, shalat, puasa hingga zakat. Dari sekian banyak dispensasi yang disyariatkan Islam bagi musafir adalah berbuka puasa
 
Dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui laman Majelis Ulama Indonesia (MUI) perihal keringanan tersebut sudah tertulis dalam Al Quran, hadits, dan Ijma Ulama.
 
Dalam Al Quran, ketentuan tersebut tercantum dalam surat al-Baqarah ayat 185 yang artinya, "Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain…..”
 
Melalui ayat di atas jelas menunjukkan bahwa orang musafir dan sakit boleh tidak menjalankan puasa dengan menggantinya di hari yang lain. Sementara dalam hadits Rasulullah SAW juga mengabarkan kebolehan bagi musafir untuk memilih apakah ingin berpuasa ataupun berbuka.

 
"Dari ‘Aisyah radhiallahu’anha, istri Nabi ﷺ, bahwa Hamzah bin ‘Amru Al Aslamiy berkata, kepada Nabi ﷺ, “Apakah aku boleh berpuasa saat bepergian? Dia adalah orang yang banyak berpuasa. Maka beliau menjawab, “Jika kamu mau berpuasalah dan jika kamu mau berbukalah,” (HR. Bukhari).
 
Hadits di atas menjadi sumber rujukan bagi musafir dalam memilih puasa atau tidaknya mereka sesuai dengan kemampuan.
 
Dalam perkara bolehnya tidak berpuasa bagi orang musafir, Imam Malik, Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i berpendapat jika sang musafir masih berada dalam kondisi kuat untuk menjalankan puasa, maka lebih utama puasa. Namun bagi yang tidak kuat, tidak puasa lebih utama.
 
Catatan penting yang harus diperhatikan seorang yang dalam perjalanan dan tidak menjalani puasa ramadhan adalah harus memperhatikan seberapa jauh jarak yang dilakukannya saat bepergian.
 
Ulama berpendapat ada jarak minimal suatu perjalanan hingga orang tersebut diperbolehkan tidak menjalankan puasa ramadhan yaitu sebagaimana jarak orang boleh mengqashar (memendekkan) sholat.
 
Adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai batas minimal kilometer yang ditempuh untuk meng-qashar shalat.
 
Beberapa ulama berpendapat bahwa jarak minimal bepergian adalah 41 Mil atau sekitar 66 KM. Ulama lain ada yang berpendapat jarak minimalnya adalah 48 Mil atau sekitar 77KM.
 
Pendapat lain datang dari Dr. Musthofa Al-Khin dalam kitab-Fiqh al-Manhaji yang mengkonversikan empat burud ke dalam ukuran kilometer yang berjumlah 81 kilometer.

 
Demikian penjelasan tentang bolehnya tidak berpuasa selama perjalanan mudik dengan syarat mengganti atau mengqodho di lain hari. Namun, apabila fisiknya masih kuat maka lebih baik dan utama tetap menjalankan puasa.
 
Ikuti Artikel Kami Selengkapnya di Google News.***

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x