KABAR WONOSOBO - Bulan Ramadhan merupakan bulan yang mewajibkan umat Islam yang telah baligh serta berakal untuk menjalankan puasa selama sebulan penuh, yaitu mulai dari terbenamnya matahari di akhir bulan Sya'ban dan berakhir hingga waktu mahrib di akhir bulan Ramadhan. Namun, ada keadaan tertentu yang membuat sebagian umat Islam tidak menjalankan puasa.
Salah satu yang sering dijumpai yaitu pada wanita haid, nifas, hamil, atau menyusui; serta dijumpai pula pada golongan orang Islam selain keempat tadi, lantaran sakit parah, lansia yang ditakutkan tidak kuat menjalankan puasa, orang dalam perjalanan, serta anak-anak.
Baca Juga: Federasi Sepakbola Prancis Larang Hentikan Pertandingan Untuk Pemain Muslim Buka Puasa
Bagi wanita yang sedang haid, tidak menjalankan puasa merupakan kewajiban. Hanya saja, selepas Ramadhan berakhir, mereka wajib mengganti atau meng-qadha sejumlah hari haid di bulan Ramadhan yang membuat mereka tidak melaksanakan puasa. Sementara itu, bagi orang-orang tua atau lansia, hanya diwajibkan untuk membayar fidyah atau memberi makan sejumlah hari ia tidak puasa. Tanpa wajib meng-qadha atau membayar utang puasa selepas Ramadhan berakhir.
Jika contoh hukum di atas, dalam hal puasa untuk wanita haid dan lansia yang tidak kuat menjalankan puasa, telah final. Maka, terdapat beberapa silang pendapat di antara ulama Islam mengenai hukum tidak puasa wanita yang sedang hamil maupun mereka yang masih menyusui bayi.
Walaupun, dalam beberapa kasus, wanita hamil maupun yang masih menyusui, sah-sah saja jika tetap menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Hanya saja, beberapa kondisi justru membuat keduanya haram untuk menjalankan puasa.
Apa yang dimaksud haram di sini?
Baca Juga: Mengatur Pola Tidur Saat Puasa Agar Tubuh Tidak Mudah Lemas dan Mengantuk