Dalam fatwanya MUI juga menjelaskan bahwa penggunaan pil penunda menstruasi untuk hal lain selain haji dan puasa maka hukumnya tergantung pada niat pemakaian nya.
Bila niatnya untuk perbuatan yang menjurus pada pelanggaran agama maka hukumnya menjadi haram. Sementara, bagi para perempuan yang hendak mengkonsumsi pil anti haid tersebut kembali lagi kepada niat masing-masing.
Demikian hukum mengkonsumsi pil anti haid untuk perempuan yang diniatkan untuk melancarkan puasa selama satu bulan penuh tanpa terputus haid.***