Baca Juga: TEORI Boruto - Naruto Next Generation: Misteri Mata Kanan Boruto, Jougan atau Tenseigan?
Kebanyakan ulama berpendapat, orang yang meninggal dunia pada malam hari raya harus dibayarkan zakat fitrahnya, karena saat terbenam matahari dia masih hidup, dan tidak wajib zakat bila ia meninggal sebelum tenggelam matahari.
Sementara menurut Hanafiyah, orang yang meninggal pada malam hari raya tidak wajib zakat, karena ia tidak menyaksikan terbitnya fajar 1 Syawal.
Begitu juga, jika ada bayi lahir sebelum tenggelamnya matahari wajib dikeluarkan zakatnya, dan tidak wajib bila ia lahir pada malam hari menurut ulama selain mazhab Hanafiyah. Sedangkan menurut Hanafiyah, kalau ia lahir pada malam hari wajib, dan tidak wajib jika lahir setelah terbit fajar.
Adapun soal kapan mulai dan akhir pembayaran, berikut pendapat ulama dari 4 madzhab Ahlusunnah wal jamaah
Baca Juga: Ingatkan Bahaya Bermain Petasan, Babinsa Koramil Mojotengah Turun Tangan
Madzhab Hanafiyah
Menurut Madzhab Hanafiyah tidak ada batas awal dan batas akhir mengeluarkan zakat fitrah. Zakat fitrah boleh dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri 1 Syawal, bahkan sebelum masuk Ramadhan. Juga tetap harus membayar zakat fitrah ini meski terlambat sampai lewat tanggal 1 Syawal.
Madzhab Malikiyah
Menurut Madzhab Malikiyah zakat fitrah boleh dibayarkan sejak 2 hari sebelum hari raya sampai paling lambat saat terbenamnya matahari tanggal 1 Syawal. Jika sampai lewat batas akhir belum mengeluarkan zakatnya, ia tetap berkewajiban membayarnya, dengan catatan, jika ia mampu tapi mengakhirkannya maka ia berdosa.