Bolehkah Bayar Zakat dengan Uang Tunai? Begini Penjelasannya

- 30 Maret 2023, 21:34 WIB
Simak jawaban ulama mengenai bayar zakat fitrah pakai uang tunai bukan makanan pokok atau beras, wajib dibayar untuk sempurnakan Ramadhan.
Simak jawaban ulama mengenai bayar zakat fitrah pakai uang tunai bukan makanan pokok atau beras, wajib dibayar untuk sempurnakan Ramadhan. /Pixabay/

KABAR WONOSOBO - Bulan Ramadhan ini setiap umat muslim yang mampu diwajibkan membayar zakat fitrah. Saat ini selain menggunakan beras sudah ada pula orang yang membayar zakat fitrah dengan munggunakan uang.

Lalu bagaimanakah sebetulnya ketentuan membayar zakat fitrah menurut para ulama? Bolehkan membayar zakat fitrah dengan uang tunai? Simak selengkapnya di artikel ini.

 Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Hari Ke-9 Ramadhan 31 Maret 2023 untuk Wilayah Wonosobo dan Sekitarnya

Pada dasarnya orang mengeluarkan zakat fitrah adalah dengan makanan pokok daerah masing-masing. Di Indonesia, umumnya kaum muslimin mengeluarkan zakat fitrah dengan menggunakan beras yang merupakan makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia.

Namun, saat ini terdapat sebagian kaum Muslim yang mengeluarkan zakat fitrah dengan uang dengan alasan bahwa uang lebih leluasa untuk dimanfaatkan. Dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui akun Instagram Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, ulama berbeda pendapat mengenai kebolehan membayar zakat dengan uang.

Setidaknya, ada dua pendapat ulama dalam masalah zakat fitrah.

Pendapat pertama adalah menurut ulama Malikiyah, Syafiiyah, dan Hanbaliah, membayar zakat fitrah dengan uang hukumnya tidak boleh. Para ulama ketiga madzhab tersebut berpendapat bahwa zakat fitrah harus berupa makanan, yaitu makanan pokok setempat, dan tidak boleh diganti dengan uang.

 Baca Juga: SNBT 2023: 10 Jurusan Paling Tidak Diminati di Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya

Dalam sejarahnya, Nabi Muhammad SAW dan para sahabat membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan. Kebiasaan mereka dalam membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan merupakan dalil kuat bahwa cara membayar zakat fitrah harus berupa makanan, bukan qimah atau uang.

Dalil yang dijadikan dasar oleh para ulama adalah hadis riwayat Imam Muslim dari Abu Sa’id, dia berkata yang artinya :

Pada masa Rasulullah SAW, kami mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ makanan, dan pada waktu itu makanan kami berupa kurma, gandum, anggur, dan keju.

Sementara pendapat kedua berasal dari ulama madzhab Hanafiyah mengeluarkan zakat fitrah dengan uang hukumnya boleh.

 Baca Juga: SNBT 2023: 5 Jurusan atau Prodi Saintek Paling Sepi Peminat di Universitas Negeri Medan (UNIMED)

Para ulama tersebut berpendapat bahwa uang lebih dibutuhkan menjelang Idul Fitri oleh para penerima zakat dibanding makanan. Dengan uang para penerima zakat fitrah bisa membeli kebutuhan-kebutuhan mereka menjelang Idul Fitri, seperti pakaian, daging, dan lainnya.

Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa memberikan uang itu lebih utama agar orang yang fakir bisa lebih mudah untuk membeli kebutuhannya di hari Idulfitri.

Karena ia terkadang tidak butuh pada makanan pokok atau beras namun lebih butuh pada pakaian, daging dan lainnya.

Demikian pendapat para ulama tentang boleh tidaknya mengeluarkan zakatdalam bentuk uang.

 Baca Juga: SNBT 2023: 5 Jurusan atau Prodi Soshum Paling Sepi Peminat di Universitas Negeri Medan (UNIMED)

Ikuti Artikel Kami Selengkapnya di Google News.***

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: Instagram @bimasislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x