Baca Juga: 5 Sekolah Kedinasan Paling Ketat di Indonesia, dari STAN hingga IPDN
Persyaratan Lain-Lain:
1. Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan
2. Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat
3. Tidak bertato
4. Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak
5. Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan
6. Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat
Baca Juga: 3 Sekolah Kedinasan di Indonesia, Setelah Lulus Bisa Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)