7. Apabila pendaftar dinyatakan lulus, maka pendaftar:
8. Tidak diperkenankan mengundurkan diri
- Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan
- Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Bersedia ditempatkan di seluruh kampus IPDN pada saat proses pendidikan
- Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN
- Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN apabila melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja
Persyaratan di atas harus ditaati bagi semua pendaftar, apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan, makan pendaftar dinyatakan gugur.
Setelah mempelajari syarat dan ketentuan pendaftaran, calon siswa dapat melakukan pendaftaran dilakukan secara online/daring melalui laman resmi SSCASN BKN di link berikut:
***