Kemenag Buka Lowongan Calon Dirjen Bimas Katolik, Simak Jadwal dan Ketentuannya

- 10 Agustus 2023, 20:31 WIB
Ilustrasi persyaratan seleksi calon Dirjen Katolik
Ilustrasi persyaratan seleksi calon Dirjen Katolik /www.kemenag.go.id/

 

KABAR WONOSOBO – Kemenag (Kementerian Agama) membuka lowongan Dirjen Bimas atau Bimbingan Masyarakat khusus beragama Katolik.

Seleksi Dirjen Bimas beragama Katolik dilakukan secara online melalui Pusaka Superpass Kemenag. Seleksi posisi Dirjen Bimas akan dilakukan secara terbuka dan kompetitif.

Sedangkan untuk pendaftaran seleksi Dirjen Bimas dapat dilakukan juga melalui laman resmi pendaftaran Seleksi Terbuka JPT Madya Kementerian Agama dengan alamat https://ropeg.kemenag.go.id/apps/seleksijpt/.

Proses seleksi akan dibagi secara 2 tahap, yaitu seleksi administrasi dan kompetensi. Adapun seleksi Kompetensi terdiri dari:

Baca Juga: Rosyid Muhammadi Lolos 10 Besar PAI Award Kemenag RI Tahun 2023 Lewat 1 Setoran Multi Huruf

-  Penulisan makalah

-  Asesmen kompetensi

-  Wawancara akhir

-  Rekam jejak.

Baca Juga: Cara Daftar Nikah Online Lewat Aplikasi Pusaka Kemenag RI

Untuk penulisan makalah dijadwalkan pada tanggal 12 September 2023, tes Kompetensi digelar pada tanggal 13 - 16 September 2023, sedangkan untuk tes Wawancara Akhir akan dilakukan pada 30 September 2023.

Bagi pelamar yang mengikuti Seleksi Kompetensi, mereka harus mendapatkan surat keterangan sehat dari dokter umum dan psikiater juga surat keterangan bebas narkoba. Hasil tes kesehatan akan diumumkan pada tanggal 4 Oktober 2023.

Hasil akhir seleksi akan diumumkan pada tanggal 16 Oktober 2023 yang nantinya menjaring 3 nama pelamar berdasarkan peringkat nilai terbaik per jabatan didasarkan urutan abjad.

Baca Juga: Simak Timeline Beasiswa Kemenag S1 Pendidikan Jarak Jauh PAI di IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Berikut ketentuan mengikuti seleksi Dirjen Bimas Katolik:

1. Pelamar yang tidak mengikuti setiap tahapan seleksi dinyatakan gugur.

2. Apabila dikemudian hari diketahui bahwa Pelamar memberikan data atau keterangan tidak benar/palsu, maka Panitia Seleksi berhak menggugurkan Pelamar.

3. Seluruh pengeluaran biaya baik transportasi, akomodasi, konsumsi, kelengkapan administrasi, tes kesehatan, maupun biaya pribadi sepenuhnya ditanggung oleh Pelamar.

4. Seluruh informasi perkembangan proses seleksi ditayangkan hanya melalui laman resmi kemenag.go.id. dan kontak resmi Sekretariat Panitia Seleksi.

5. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan mutlak serta tidak dapat diganggu gugat.

Baca Juga: Jadwal Penyerahan SK PPPK Kemenag Tahun 2023 Ditetapkan Serentak, Cek Tanggalnya di Sini

Adapun untuk ketentuan khususnya adalah mampu merumuskan kebijakan, melaksanakan, membina, memberikan bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang urusan agama dan pendidikan agama dan keagamaan Katolik serta mampu menjalin komunikasi secara internal dan eksternal untuk membangun moderasi dan harmonisasi beragama serta deradikalisasi.***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah