KABAR WONOSOBO - Polisi resmi menahan Rizky Billar buntut kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya pada Lesty Kejora.
Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penahanan pada tersangka Rizky Billar untuk 20 hari kedepan.
Tampak Rizky Billar mengenakan baju tahanan berwarna orange dalam konferensi pers polisi.
Baca Juga: Bambang Tri Dibekuk Polisi Buntut Gugat Ijazah Presiden Jokowi
"Penyidik mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari kedepan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis 13 Oktober 2022.
Dalam keterangannya, penahanan Rizky Billar dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan dengan status tersangka.
Diketahui Rizky Billar ditetapkan tersangka pasca pemeriksaan selama lebih dari 7 jam atas kasus dugaan KDRT pada Lesty Kejora.
Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu 'Shortcut To Heaven' lullaboy
Rizky Billar harus ditahan dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena ancaman hukuman yang disangkakan 5 tahun penjara.