KABAR WONOSOBO - Ditetapkan oleh tiga menteri, yaitu Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 telah ditentukan.
Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tersebut, hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 mendatang telah ditetapkan.
Pengumuman resmi tersebut telah disetujui oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menpan RB Abdullah Azwar Anas pada 11 Oktober 2022 lalu.
Di bawah ini akan dirinci tanggal penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Sementara itu, pengumuman resmi mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Meko PMK) berdasarkan SKB tiga menteri di atas.
Melalui SKB tiga menteri tersebut pula, putusan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 memiliki beberapa catatan.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo pada 29 Agustus 2022: Alami Waktu Sulit Ambil Keputusan
Pertama, penetapan tanggal 1 Ramadhan 1444 H, Hari Raya Idul Fitri 1444 H, dan Hari Raya Idul Adha 1444 H ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Agama.