Baca Juga: Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT atas Rizky Billar, Polisi: Proses Hukum Tetap Berlanjut
"Harus jelas semua, fakta ada dengan penjelasan dari barang bukti dan saksi-saksi," sambungnya.
Dia mengatakan penetapan tersangka ditahan itu sudah jelas lebih dulu daripada pencabutan laporan.
Nurma Dewi menegaskan, dalam menangani kasus polisi tidak tiba-tiba menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Baca Juga: Arti Lirik 'If We Never Try How Will We Know' Fall In Love Alone - Stacey Ryan
"Jadi kalau ada laporan polisi tidak proses, kan kita sudah memproses dengan waktu yang panjang, yang katanya lamban, adahal kita bekerja," ucapnya.
"Jadi tidak bisa tiba-tiba, otomatis setelah dicabut laporan eh ini selesai, ini ada mekanisme, kita juga bekerja dengan prosedur. Kita juga harus menjalankan apa yang menjadi aturan Kepolisian," ujarnya.
Kini Rizky Billar dalam kondisi penangguhan penahanan.***