Soal Pencabutan Laporan Lesti Kejora atas Rizky Billar, AKP Nurma Dewi: Kita Juga Bekerja Sesuai Prosedur

- 15 Oktober 2022, 11:42 WIB
Lesti Kejora mencabut laporan KDRT Rizky Billar.
Lesti Kejora mencabut laporan KDRT Rizky Billar. /Kolase foto YouTube/Intens Investigasi/

KABAR WONOSOBO - Terkait dengan pencaburan laporan Lesti Kejora terhadap suaminya, Rizky Billar, atas kasus KDRT, Kasi Humas Polres Jakarta Selatan angkat bicara.

Nurma Dewi mengatakan, pihak Kepolisian sudah menerima laporan, lalu diproses dan mengumpulkan semua bukti terkait kasus KDRT Rizky Billar ke Lesti Kejora.

Ditambah, Nurma Dewi melanjutkan, polisi juga memeriksa para saksi, sampai akhirnya Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Yang jelas sudah status tersangka dan sudah ditahan," katanya, dikutip Kabar Wonosobo dari Youtube tvonenews.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu 'Stan' Eminem feat Dido Tentang Obsesi Fans

Akan tetapi, Lesti Kejora pun memutuskan mencabut laporan, dan dia menegaskan kalau polisi memiliki mekanisme serta prosedur yang harus dijalani.

"Kita sudah menahan orang, sudah kita menerbitkan surat perintah penahanan," ujarnya.

Namun kemudian, ada pencabutan dan perdamaian yang memang harus jelas di antara kedua belah pihak tersebut.

"Jadi semua ada mekanisme, tidak otomatis semisalnya nih hari ini dicabut kemudian hari ini juga kita harus mengeluarkan orang karena memang kita menahan orang harus ada cukup bukti," tutur dia.

Halaman:

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: YouTube tvOneNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x