Apa Kabar Kasus Pelecehan Seksual Kris Wu? Pengadilan China Resmi Tetapkan Akhir Laporan Du Meizhu

- 28 November 2022, 11:13 WIB
Berakhirnya kasus pelecehan seksual mantan grup K-pop EXO asal China, Kris Wu atau Wu Yifan, yang dimulai sejak Juli 2021.
Berakhirnya kasus pelecehan seksual mantan grup K-pop EXO asal China, Kris Wu atau Wu Yifan, yang dimulai sejak Juli 2021. /FRED THORNHILL/REUTERS

KABAR WONOSOBO - Pengadilan Distrik Chaoyang, Beijing, China resmi tetapkan eks member grup K-pop EXO, Kris Wu, sebagai tersangka kasus pemerkosaan.

Kris Wu alias Wu Yifan yang dilaporkan awal tahun 2021 lalu oleh Du Meizhu telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui laman Reuters, putusan kurungan atas Kris Wu ditetapkan pada 25 November 2022 waktu setempat.

Baca Juga: Fans Bela Kris Wu Dijebak, Skandalnya Disebut Mirip Li Yifeng

"Wu Yifan memanfaatkan tiga wanita mabuk ... di rumahnya," tulis Pengadilan Chaoyang melalui akun WeChat resmi mereka.

Kris Wu pertama kali dilaporkan kepada pihak berwajib pada Juli 2021 oleh seorang influenser sekaligus mantan kekasih selebriti China tersebut, Du Meizhu.

Du Meizhu melaporkan bahwa Kris Wu menggoda anak-anak di bawah umur melalui pesta, mencekoki mereka hingga mabuk, dan berhubungan seksual dalam keadaan tidak sadar.

Baca Juga: Aset Kris Wu Dibekukan Gara-gara Tak Bayar Kompensasi Dampak Skandal Pemerkosaan

Tidak hanya itu, pihak bersangkutan menyebut Kris Wu menyita ponsel para korban untuk mencegah foto maupun video rekaman.

Aktor dan musisi berkebangsaan Kanada tersebut juga terancam deportasi dari pemerintahan China.

Hal tersebut turut disampaikan pula oleh Pengadilan Distril Chaoyang dalam laporan terbaru mereka.

Baca Juga: Gara-gara Kris Wu, BLACKPINK hingga BTS Sempat Kena Imbas, Ada Apa?

"Putusan ini diambil berdasarkan pada fakta, serta sifat, keadaan, dan konsekuensi berbahaya dari kejahatan (yang dilakukan Kris Wu) tersebut," tulis mereka.

Tak hanya ditetapkan 13 tahun masa kurungan penjara dan deportasi, Kris Wu juga terancam denda sebanyak sekitar Rp1,3 Triliun atas kasus penggelapan pajak.

Dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui laman Soompi, pengadilan menyebut bahwa sekitar tahun 2019 hingga 2022, Kris Wu telah menghindari pembayaran pajak sebesar 95 Juta Yuan atau $13.242.400 Dollar (Rp208,3 Miliar).

Baca Juga: Terbaru! Kris Wu Jalani Sidang Secara Tertutup, Terancam Maksimal 10 Tahun Penjara

Tidak hanya itu, mantan member grup K-pop EXO tersebut juga ketahuan belum membayar pajak senilai 84 Juta Yuan atau $11,709,100 Dollar (Rp184,2 Miliar).

Hal tersebut lah yang membuat pengadilan menetapkan Kris Wu harus membayar denda senilai 600 Juta Yuan atau $83,636,500 USD (Rp1,3 Triliun) atas kasus pajak dan penyembunyian pendapatan.

Kris Wu yang debut tahun 2012 dengan SM Entertainment lewat grup K-pop EXO sendiri kembali ke China sekitar tahun 2014.

Baca Juga: Akun SNS Kris Wu Masih Aktif, Netizen Curiga Eks EXO Ini Tak Dipenjara dan Dapat Jaminan

Tak lama setelah kasus kontrak dengan agensi Korea Selatan tersebut terjadi.

Kris Wu menjadi member pertama grup EXO asal China yang hengkang, disusul Luhan dan Tao.***

Editor: Khaerul Amanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x