KABAR WONOSOBO - Kemunculan dokumenter berjudul Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso kembali mengungkit kasus kopi sianida yang telah usai tujuh tahun silam. Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Dr. Edi Hasibuan menegaskan bahwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang terjadi pada 2016 telah selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Edi menjelaskan bahwa film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso tidak bisa dijadikan dasar perdebatan hukum karena isi film tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Menurutnya peristiwa dalam film tersebut berbeda jauh dengan fakta yang terjadi di lapangan.
"Kasus kematian Mirna Salihin yang kini kembali ramai diperbincangkan publik sudah selesai dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap," terang Edi dikutip Kabar Wonosobo dari Pikiran Rakyat.
Baca Juga: Merasa Ditipu, Edi Darmawan Salihin Sebut Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso adalah Sampah
Penyidik Dilakukan secara Profesional
Menurut Edi Hasibuan, proses penyidikan kasus kopi sianida telah dilakukan dengan profesional oleh Polda Metro Jaya. ketika Jessica Wongso ditangkap pada 30 Januari 2016, Edi mengaku bahwa dirinya mendatangi langsung Polda Metro Jaya untuk meminta penjelasan kepada Kapolda waktu itu yang dijabat oleh Irjen Pol Muhammad Tito Karnavian dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krisna Mukti.
Edi mengakui bahwa saat itu dia melihat bukti, termasuk rekaman CCTV di lokasi kejadian, yang menunjukkan keterlibatan Jessica sebagai pelaku. Meskipun dokumenter Netflix yang disutradarai oleh Rob Sixsmith memunculkan pertanyaan baru, Edi menegaskan bahwa kasus ini telah selesai secara hukum.
Tidak Akan Mengubah Vonis
Baca Juga: Kasus Kopi Sianida Viral Lagi Gegara Ice Cold, Otto Hasibuan Siap Buka Kasus Jessica Lagi?