Tanggapan Lembaga Sensor Soal Film Ice Cold: Dokumenter Tidak Bisa Dijadikan Fakta Publik

- 15 Oktober 2023, 13:03 WIB
Lembaga sensor tanggapi film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso.
Lembaga sensor tanggapi film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso. /Netflix/

KABAR WONOSOBO - Seiring dengan viralnya kembali kasus kopi sianida akibat pemutaran film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso, Lembaga Sensor Film Republik Indonesia (LSF RI) turut memberikan komentar. Ketua LSF RI, Rommy Fibri turut merespon kontroversi yang terjadi di masyarakat setelah dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso ditayangkan di Netflix.

Dilansir oleh tim redaksi Kabar Wonosobo melalui laman Pikiran Rakyat Depok, Rommy Fibri selaku ketua LSF RI, menyebut bahwa film Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso tidak bisa digunakan sebagai panduan hukum. Menurutnya, film dokumenter Rob Sixsmith tersebut hanya memuat rekaman sidang, dan bukan fakta hukum. 

"Sebuah film tidak boleh dijadikan sebagai panduan dalam suatu kasus hukum. Film tidak secara otomatis bersinggungan dengan proses hukum, karena adegan dalam film adalah versi dari pembuatnya,” ungkap Rommy. 

"Menonton film tidak boleh diartikan sebagai fakta hukum, walau terdapat sejumlah rekaman persidangan. Ini disebabkan oleh fakta bahwa rekaman persidangan merupakan materi publik, namun fakta hukum memiliki alur cerita tersendiri," lanjutnya. 

Baca Juga: Kenapa Arief Soemarko Tidak Muncul di Film Dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso?

Setelah film dokumenter yang membahas kasus kopi sianida yang telah berakhir tujuh tahun silam tersebut, warganet ramai berasumsi bahwa Jessica Wongso tidak bersalah atas kasus terbunuhnya Mirna Salihin. Bahkan tagar Justice for Jessica ramai digunakan di akun Twitter sebagai bentuk dukungan pada Jessica Wongso yang kini tengah menjalani hukuman kurungannya di Rutan Pondok Bambu Jakarta. 

Menurut Rommy, film Ice Cold hanya bisa dianggap sebagai catatan dan bukan jurnalisme investigatif yang mampu membawa perspektif baru atau fakta tambahan. "Kasus hukum hanya dapat dibuka kembali apabila ada temuan fakta baru," ujar mantan wartawan Majalah Tempo tersebut. 

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x