Tanggapan Lembaga Sensor Soal Film Ice Cold: Dokumenter Tidak Bisa Dijadikan Fakta Publik

- 15 Oktober 2023, 13:03 WIB
Lembaga sensor tanggapi film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso.
Lembaga sensor tanggapi film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso. /Netflix/

Ketua LSF RI juga menjelaskan bahwa dalam film, sutradara memiliki kebebasan untuk menghadirkan interpretasi versinya sendiri. Hal yang sama berlaku untuk para narasumber yang memiliki sudut pandang masing-masing.

Baca Juga: Shandy Handika Beri Klarifikasi Soal Pernyataannya yang Kontroversial di Dokumenter Ice Cold

Tidak Menghadirkan Fakta Baru

Tidak hanya Rommy Fibri, pakar hukum pidana UGM, Edward Omar Sharif Hiariej juga menyebut bahwa dokumenter Ice Cold tidak menyajikan bukti dan fakta baru. 

“Seharusnya kalau orang paham hukum, film dokumenter seperti itu tidak lagi membahas kejanggalan, karena kita di Fakultas Hukum itu diajarkan postulat Res Judicata Pro Veritate Habetur, artinya putusan hukum pengadilan itu harus dianggap benar dan dihormati. Jadi sudah tidak ada lagi perdebatan,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum UGM tersebut, dikutip Kabar Wonosobo dari Youtube Curhat Bang Denny Sumargo. 

Baca Juga: Merasa Ditipu, Edi Darmawan Salihin Sebut Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso adalah Sampah

Menurutnya, film dokumenter tersebut tidak bisa dijadikan acuan dan alasan agar kasus Jessica Wongso bisa dibuka kembali. Menurut pria yang akrab disapa Prof. Eddy tersebut, Peninjauan Kembali hanya bisa diajukan dengan menunjukkan bukti baru dan bukan melalui petisi maupun rumor yang dibangun. ***

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah