Ketua LSF RI juga menjelaskan bahwa dalam film, sutradara memiliki kebebasan untuk menghadirkan interpretasi versinya sendiri. Hal yang sama berlaku untuk para narasumber yang memiliki sudut pandang masing-masing.
Baca Juga: Shandy Handika Beri Klarifikasi Soal Pernyataannya yang Kontroversial di Dokumenter Ice Cold
Tidak Menghadirkan Fakta Baru
Tidak hanya Rommy Fibri, pakar hukum pidana UGM, Edward Omar Sharif Hiariej juga menyebut bahwa dokumenter Ice Cold tidak menyajikan bukti dan fakta baru.
“Seharusnya kalau orang paham hukum, film dokumenter seperti itu tidak lagi membahas kejanggalan, karena kita di Fakultas Hukum itu diajarkan postulat Res Judicata Pro Veritate Habetur, artinya putusan hukum pengadilan itu harus dianggap benar dan dihormati. Jadi sudah tidak ada lagi perdebatan,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum UGM tersebut, dikutip Kabar Wonosobo dari Youtube Curhat Bang Denny Sumargo.
Baca Juga: Merasa Ditipu, Edi Darmawan Salihin Sebut Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso adalah Sampah
Menurutnya, film dokumenter tersebut tidak bisa dijadikan acuan dan alasan agar kasus Jessica Wongso bisa dibuka kembali. Menurut pria yang akrab disapa Prof. Eddy tersebut, Peninjauan Kembali hanya bisa diajukan dengan menunjukkan bukti baru dan bukan melalui petisi maupun rumor yang dibangun. ***