Eks Polisi Minneapolis Derek Chauvin Pembunuh George Floyd Divonis Hukuman 22,5 Tahun Penjara

27 Juni 2021, 11:58 WIB
Derek Chauvin, tersangka pembunuhan pria berkulit hitam Goerge Floyd. /worldakkam.com

KABAR WONOSOBO – Mantan petugas polisi Minneapolis, Minnesota, Amerika Serikat Derek Chauvin akhirnya dijatuhi hukuman selama 150 bulan atau setara dengan 22,5 tahun penjara.

Sebelumnya Derek Chauvin diduga melakukan pembunuhan atas George Floyd, warga kulit hitam setempat.

Menurut Undang-undang Narapidana setempat, kasus seperti Chauvin harus menjalani 2/3 dari hukuman mereka di penjara dan sisanya di bawah pembebasan yang diawasi.

Sehingga pada kesimpulannya Chauvin harus menjalani hukuman 15 tahun di balik jeruji besi dan dia akan memenuhi syarat untuk pembebasan yang diawasi selama 7,5 tahun terakhir dari hukumannya.

Putusan hukuman tersebut diberikan kepada Chauvin pada hari Jumat, 25 Juni 2021 kemarin di pengadilan Kota Hennepin setelah dua bulan proses pengadilan.

Baca Juga: Keanehan Tabrakan di Utah Bikin Kewalahan Polisi, Pengemudi 9 tahun Ingin Renang dengan Lumba-lumba

Hakim memutuskan Chauvin bersalah atas pembunuhan tingkat dua yang tidak sengaja, pembunuhan tingkat tiga dan pembunuhan tingkat dua dalam kematian George Floyd, seorang pria kulit hitam.

Putusan itu secara luas dilihat sebagai teguran penting atas penggunaan kekuatan polisi yang tidak proporsional terhadap orang kulit hitam Amerika.

Dalam memberikan hukuman terhadap Chauvin, Hakim Distrik Hennepin County, Peter A. Cahill memberikan komentar singkat.

Ia mengatakan bahwa hukuman tersebut telah berdasarkan hukuman pada fakta-fakta kasus dan bukan opini publik.

Baca Juga: Pengemudi Australia Ditahan Karena Komentarnya Saat Merekam 4 Polisi yang Tewas Tertabrak Truk

“Hukuman itu tidak didasarkan pada emosi atau simpati,” kata Cahill yang mengawasi persidangan Chauvin.

Sementara itu, pihak dari keponakan korban yakni Brandon Williams mengkritik hukuman itu hanya seperti tamparan tangan.

Ia meminta hakim menghukum Chauvin dengan hukuman yang maksimal karena telah menghilangkan nyawa Floyd.

“Meskipun Chauvin akan dijatuhi hukuman hari ini dan menghabiskan waktu di penjara, dia (Chauvin) akan memiliki kemewahan untuk bertemu keluarganya lagi,” kata Williams ketika di pengadilan.

Baca Juga: Viral Tenaga Medis Dikeroyok Polisi Thailand Saat Demo, 20 Orang terluka dari 1000 Demonstran Pro Demokrasi

Williams mengatakan jika dia dan keluarganya harus menjalankan hukuman seumur hidup karena tidak bisa mendapatkan Floyd kembali.

Seperti diketahui bahwa video Chauvin yang menekan leher Floyd menggunakan lututnya menyebabkan kemarahan di seluruh dunia.

Video berdurasi sembilan menit pada 25 Mei 2020 itu memunculkan gerakan protes terbesar yang terlihat di Amerika Serikat dalam beberapa dekade.

Kala itu Chauvin menangkap Floyd karena dicurigai menggunakan uang kertas palsu untuk pembelian di sebuah toko.

Baca Juga: Resmi Luncurkan Polisi Virtual untuk Pantau Konten Hoax, Bukan Upaya Kekang Kebebasan Berpendapat

Floyd di borgol dan di tekan hingga ia berteriak meminta tolong karena tidak bisa bernafas hingga pada akhirnya ia harus kehilangan nyawanya.***

 

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: washingtonpost.com

Tags

Terkini

Terpopuler