KABAR WONOSOBO – Untuk memberikan edukasi dan pemberitahuan tentang pelanggaran kepada pengguna media sosial, Polisi Republik Indonesia (Polri) meresmikan Virtual Police atau Polisi Virtual.
Hal ini sebagai salah satu usaha polri menekan penyebaran yang berpotensi melanggar hukum seperti hoax atau berita palsu dan ujaran kebencian.
Sebagaimana dikutip KabarWonosobo.com dari situs Antara, bahwa salah satu cara dalam upaya pemeliharaan kamtibmas di media sosial adalah dengan adanya Polisi Virtual ini. Program ini bertujuan agar nantinya dapat tecipta ruang media yang bersih, sehat, dan produktif.
“Melalui Virtual Police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada pelanggaran pidana, mohon jangan ditulis kembali dan dihapus,” jelas Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono pada Rabu, 24 Februari 2021.
Akan tetapi adanya Polisi Virtual menurut Argo tidak akan membuat kebebasan berpendapat pengguna media sosial terancam atau hilang. Polisi Virtual ini bekerja dengan mengirimkan pesan melalui Direct Messase (DM) yang dikirim kepada akun terkait.
Sebelumnya apabila diketahui ada unggahan yang berisi konten dan berpotensi pidana, petugas tidak akan memberi peringatan saat itu juga. Akan tetapi postingan atau unggahan tersebut akan disimpan dan dilakukan peninjauan bersama dengan tim ahli.