TAK WARAS! Pria Ini Perkosa Putri Kandungnya Sendiri dan Paksa Putranya Berhubungan Seksual dengan Ibunya

11 Oktober 2021, 22:09 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual yang terjadi pada anak di bawah umur /sg.theasianparent.com

KABAR WONOSOBO – Seorang pria asal Singapura yang melecehkan anak perempuannya sendiri dijatuhi hukuman 29 tahun penjara pada Senin, 4 Oktober 2021.

Pria yang bekerja sebagai teknisi suara ini bahkan memaksa putranya yang masih remaja untuk memerkosa ibunya sendiri.

Jaksa menggambarkan kasus yang melibatkan anak kandung tersangka dan juga ibu mereka itu sebagai hal yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sebuah ikatan keluarga.

 Baca Juga: Rawan Pelecehan Seksual, Seorang Dokter Cabuli Seorang Polwan Setelah Membiusnya dengan Zat Psikotropika

Menurut jaksa, sang ayah melakukan tindakan “menjijikkan” terhadap ketiga anggota keluarga dekatnya

Pria yang tidak disebutkan namanya karena perintah pembungkaman untuk melindungi jati diri para korban mengaku bersalah atas setiap serangan seksual yang dilakukannya terhadap anak kandung sendiri.

Serangan seksual yang dilakukannya menjadi semakin buruk karena masuk dalam pemerkosaan di bawah umur, menurut undang-undang penyerangan seksual.

 Baca Juga: GILA! Seorang Pedofil di Gereja Prancis Ternyata Lakukan Pelecehan Seksual pada Lebih dari 150 Anak

Pengadilan Tinggi Singapura mendengar pengakuan pria tersebut yang memulai tindakan seksual ke putrinya pada tahun 2013 ketika sang anak masih berusia sembilan tahun.

Terdakwa bersalah atas tiga dakwaan, satu tuduhan penyerangan seksual dengan penetrasi terhadap putrinya yang masih di bawah 14 tahun, satu tuduhan pemerkosaan terhadap putrinya, dan satu tuduhan penyerangan seksual dengan penetrasi karena memaksa putranya melakukan hubungan seksual penetrasi dengan ibunya.

 Baca Juga: Kecam Kasus Pelecehan Seksual di Gereja Katolik Prancis, Paus Fransiskus: Memalukan!

Pengadilan mengatakan bahwa selama liburan sekolah akhir tahun pada 2015, ketika putri dari pria itu berusia 11 tahun dan masih kelas 5 sekolah dasar (SD), dia pergi ke kamar putrinya dan memaksanya untuk melakukan oral seks padanya.

Hal tersebut dilakukan saat mereka berdua sendirian di rumah di wilayah Sembawang saat itu.

Putrinya tahu apa yang akan terjadi karena pria itu telah melakukan tindakan seksual padanya ketika dia berusia sembilan tahun.

 Baca Juga: Buntut Kasus Pelecehan Seksual Kris Wu dan Alibaba, Atensi Publik atas Gerakan #MeToo di China Meningkat

Korban pun terpaksa menurut untuk melakukannya karena dirinya sendiri takut terhadap terdakwa.

Ketika korban kembali ke kamarnya, terdakwa kembali melakukan pelecehan seksual terhadapnya.

Dua tahun kemudian, sekitar September 2017 ketika korban berusia 13 tahun, terdakwa memasuki kamarnya kemudian menyerangnya secara seksual lagi dan kemudian memerkosanya tanpa perlindungan, menyuruhnya untuk menoleransi rasa sakit.

 Baca Juga: BOCOR! Sebuah Video Ungkap Maraknya Penyiksaan dan Kekerasan Seksual Narapidana di Penjara Rusia

Sementara saat berumur sekitar 15 tahun pada 2018, putranya dipaksa untuk berhubungan seksual dengan ibunya.

Saat itu mereka telah pindah ke sebuah flat di Woodlands, sang anak yang merasa takut dipukuli oleh ayahnya akhirnya menurut berhubungan seksual dengan ibunya yang tengah tidak sadarkan diri karena mabuk.***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Straits Times

Tags

Terkini

Terpopuler