Tak Hanya Terima Hukuman Penjara, Kris Wu Juga Terancam Deportasi

28 November 2022, 11:42 WIB
Ini hukuman yang ditetapkan Pengadilan Distrik Chaoyang, Beijing, China atas terdakwa Kris Wu alias Wu Yifan atas pelaporan kasus pelecehan seksual terhadap anak oleh Du Meizhu, ada ancaman deportasi. /Instagram @kriswu

KABAR WONOSOBO - Pengadilan Distrik Chaoyang, Beijing, China, resmi menetapkan rentetan sanksi yang diterima Kris Wu. 

Debut pada tahun 2012 sebagai rapper grup K-pop EXO dan leader sub-grup EXO-M, Kris Wu alias Wu Yifan kembali ke China pada tahun 2014. 

Pada 10 Juli 2021 lalu, selebriti berkebangsaan Kanada tersebut dilaporkan dalam kasus pelecehan seksual atas anak di bawah umur oleh seorang influenser sekaligus mantan kekasih Kris Wu, Du Meizhu. 

Baca Juga: Fans Bela Kris Wu Dijebak, Skandalnya Disebut Mirip Li Yifeng

Hampir dua tahun, kasus yang menjadi pembahasan panas selama beberapa waktu tersebut akhirnya berakhir pada 25 November 2022 lalu. 

Pengadilan Distrik Chaoyang, Beijing, China akhirnya menetapkan sanksi, termasuk hukuman penjara, deportasi, dan denda kepada Kris Wu. 

Terbukti memanfaatkan tiga orang korban dalam keadaan mabuk dan melakukan pelecehan seksual berupa pemerkosaan, pengadilan putuskan Kris Wu dipenjara selama 13 tahun. 

Baca Juga: Aset Kris Wu Dibekukan Gara-gara Tak Bayar Kompensasi Dampak Skandal Pemerkosaan

"Wu Yifan memanfaatkan tiga wanita mabuk ... di rumahnya," tulis Pengadilan Chaoyang melalui akun WeChat resmi mereka.

Kris Wu pertama kali dilaporkan kepada pihak berwajib pada Juli 2021 oleh seorang influenser sekaligus mantan kekasih selebriti China tersebut, Du Meizhu.

Du Meizhu melaporkan bahwa Kris Wu menggoda anak-anak di bawah umur melalui pesta, mencekoki mereka hingga mabuk, dan berhubungan seksual dalam keadaan tidak sadar.

Baca Juga: Gara-gara Kris Wu, BLACKPINK hingga BTS Sempat Kena Imbas, Ada Apa?

Tidak hanya itu, pihak bersangkutan menyebut Kris Wu menyita ponsel para korban untuk mencegah foto maupun video rekaman.

Putusan tersebut diunggah oleh Pengadilan Distrik Chaoyang, Beijing, China melalui akun WeChat resmi mereka pada 25 November 2022 lalu. 

Tidak hanya memberikan hukuman berupa kurungan selama 13 tahun, Kris Wu yang berkewarganegaraan Kanada juga terancam dideportasi. 

Baca Juga: Terbaru! Kris Wu Jalani Sidang Secara Tertutup, Terancam Maksimal 10 Tahun Penjara

"Putusan ini diambil berdasarkan pada fakta, serta sifat, keadaan, dan konsekuensi berbahaya dari kejahatan (yang dilakukan Kris Wu) tersebut," sambung mereka.

Tak hanya hukuman penjara hingga deportasi, pengadilan Beijing, China tersebut juga menetapkan bahwa pemilik nama asli Wu Yifan tersebut wajib membayar denda senilai 600 Juta Yuan atau sekitar Rp1,31 Miliar. 

Hal tersebut berdasarkan dua kasus, yaitu penggelapan pajak dan pemalsuan pendapatan. 

Baca Juga: Akun SNS Kris Wu Masih Aktif, Netizen Curiga Eks EXO Ini Tak Dipenjara dan Dapat Jaminan

 Dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui laman Soompi, pengadilan menyebut bahwa sekitar tahun 2019 hingga 2022, Kris Wu telah menghindari pembayaran pajak sebesar 95 Juta Yuan atau $13.242.400 Dollar (Rp208,3 Miliar).

Tidak hanya itu, mantan member grup K-pop EXO tersebut juga ketahuan belum membayar pajak senilai 84 Juta Yuan atau $11,709,100 Dollar (Rp184,2 Miliar).

Hal tersebut lah yang membuat pengadilan menetapkan Kris Wu harus membayar denda senilai 600 Juta Yuan atau $83,636,500 USD (Rp1,3 Triliun).***

Editor: Khaerul Amanah

Tags

Terkini

Terpopuler