KABAR WONOSOBO – Taipan Media Hongkong, Jimmy Lai telah menjalani hukuman 14 bulan penjara karena keikutsertaannya dalam protes anti pemerintah pada Oktober 2019.
Aktivis pro demokrasi berusia 73 tahun tersebut dijatuhi hukuman bersama dengan sembilan aktivis lainnya yang menentang pemerintahan Hongkong
Jimmy Lai dan rombongannya melakukan long march bersama ribuan penduduk lainnya untuk memprotes kebebasan politik di Hongkong tepatnya pada 1 Oktober 2019.
Jimmy Lai bersama sembilan aktivis lainnya dituduh melakukan penghasutan dan mengadakan pertemuan yang tidak sah yang berujung pada long march tersebut.
Lai yang telah menjalani hukuman terpisah selama 14 bulan, kini akan digabungkan dengan aktivis lainnya untuk menjalani total hukuman 20 bulan di balik jeruji besi.
Hukuman tersebut bisa jadi diperpanjang karena pihak berwenang sedang melakukan penyelidikan terhadap Lai dan sembilan orang lainnya yang didakwa berkolusi dengan kekuatan asing untuk ikut campur tangan dalam pemerintahan Hongkong.
Baca Juga: Rumor Bella Hadid Diputus Kontrak oleh Dior Diklarifikasi LVMH, Buntut Demo Free Palestine