Jimmy Lai dan Aktivis Pro Demokrasi Hongkong Lainnya Akan Dijatuhi Hukuman Baru Akibat dari Aksi Protes

- 30 Mei 2021, 16:57 WIB
Seorang aktivis pro demokrasi, Jimmy Lai (tengah) sedang di kawal pihak keamanan Hongkong karena melakukan aksi protes terhadap pemerintah Hongkong.
Seorang aktivis pro demokrasi, Jimmy Lai (tengah) sedang di kawal pihak keamanan Hongkong karena melakukan aksi protes terhadap pemerintah Hongkong. /newyorker.com

Hongkong yang merupakan bekas jajahan Inggris diserahkan kembali ke Cina pada tahun 1997 dengan iming-iming mendapatkan kekuasaan otonomi.

 Baca Juga: Berani Kritik Kudeta, Model dan Aktor Tampan Paing Takhon Dijemput 8 Truk Militer Myanmar

Namun selama beberapa tahun terakhir, pemerintahan Beijing dianggap menciptakan undang-undang keamanan nasional yang ketat.

Undang-undang tersebut menuai banyak protes dari penduduk Hongkong dan komunitas internasional karena dianggap membatasi otonomi dan mempermudah pembangkang untuk dihukum.

Semenjak undang-undang itu diterapkan, sebagian besar pemimpin dan aktivis pro demokrasi banyak yang ditangkap bahkan banyak juga yang melarikan diri demi keamanan.*** 

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: independent.co.uk


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x