Hongkong yang merupakan bekas jajahan Inggris diserahkan kembali ke Cina pada tahun 1997 dengan iming-iming mendapatkan kekuasaan otonomi.
Baca Juga: Berani Kritik Kudeta, Model dan Aktor Tampan Paing Takhon Dijemput 8 Truk Militer Myanmar
Namun selama beberapa tahun terakhir, pemerintahan Beijing dianggap menciptakan undang-undang keamanan nasional yang ketat.
Undang-undang tersebut menuai banyak protes dari penduduk Hongkong dan komunitas internasional karena dianggap membatasi otonomi dan mempermudah pembangkang untuk dihukum.
Semenjak undang-undang itu diterapkan, sebagian besar pemimpin dan aktivis pro demokrasi banyak yang ditangkap bahkan banyak juga yang melarikan diri demi keamanan.***