Sebelumnya, kabar mengenai pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia secara resmi disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam sebuah telekonferensi dengan media di Jakarta, Kamis, 3 Juni 2021.
“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” tegas Menag Yaqut.
Yaqut menyebutkan bahwa pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji Indonesia 1442 H/2021 M dengan alasan COVID-19 yang masih melanda seluruh dunia.
Baca Juga: Kepastian Pemberangkatan Jemaah Haji Indonesia Tunggu Kabar Resmi dari Pemerintah Arab Saudi
Menag menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak memberangkatkan jamaah diambil setelah melakukan kajian secara mendalam dan membahasnya bersama Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021.
Dalam simpulan rapat kerja tersebut, Komisi VIII DPR menyatakan akan menghormati keputusan yang akan diambil Pemerintah.
Akhirnya setelah mencermati keselamatan jemaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah Arab Saudi, pemerintah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji tahun 1442 H.
Baca Juga: Perbaharui Passport, Calon Jamaah Haji Diminta Bersabar Tunggu Kepastian Pemberangkatan Tahun 2021
"Komisi VIII DPR dan Kemenag, bersama stake holder lainnya akan bersinergi untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan masif mengenai kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M," jelas Yaqut.***