Eks Polisi Minneapolis Derek Chauvin Pembunuh George Floyd Divonis Hukuman 22,5 Tahun Penjara

- 27 Juni 2021, 11:58 WIB
Derek Chauvin, tersangka pembunuhan pria berkulit hitam Goerge Floyd.
Derek Chauvin, tersangka pembunuhan pria berkulit hitam Goerge Floyd. /worldakkam.com

Ia mengatakan bahwa hukuman tersebut telah berdasarkan hukuman pada fakta-fakta kasus dan bukan opini publik.

Baca Juga: Pengemudi Australia Ditahan Karena Komentarnya Saat Merekam 4 Polisi yang Tewas Tertabrak Truk

“Hukuman itu tidak didasarkan pada emosi atau simpati,” kata Cahill yang mengawasi persidangan Chauvin.

Sementara itu, pihak dari keponakan korban yakni Brandon Williams mengkritik hukuman itu hanya seperti tamparan tangan.

Ia meminta hakim menghukum Chauvin dengan hukuman yang maksimal karena telah menghilangkan nyawa Floyd.

“Meskipun Chauvin akan dijatuhi hukuman hari ini dan menghabiskan waktu di penjara, dia (Chauvin) akan memiliki kemewahan untuk bertemu keluarganya lagi,” kata Williams ketika di pengadilan.

Baca Juga: Viral Tenaga Medis Dikeroyok Polisi Thailand Saat Demo, 20 Orang terluka dari 1000 Demonstran Pro Demokrasi

Williams mengatakan jika dia dan keluarganya harus menjalankan hukuman seumur hidup karena tidak bisa mendapatkan Floyd kembali.

Seperti diketahui bahwa video Chauvin yang menekan leher Floyd menggunakan lututnya menyebabkan kemarahan di seluruh dunia.

Video berdurasi sembilan menit pada 25 Mei 2020 itu memunculkan gerakan protes terbesar yang terlihat di Amerika Serikat dalam beberapa dekade.

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: washingtonpost.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x