Ayesha A Malik Diusulkan Jadi Hakim Mahkamah Agung Wanita Pertama di Pakistan

- 6 Oktober 2021, 22:50 WIB
Hakim Ayesha A Malik yang dicalonkan duduk di Mahkamah Agung Pakistan, dari tangkapan layar laman resmi Lahore High Court.
Hakim Ayesha A Malik yang dicalonkan duduk di Mahkamah Agung Pakistan, dari tangkapan layar laman resmi Lahore High Court. /data.lhc.gov.pk

 

 

KABAR WONOSOBO ― Kabar baik datang dari Pakistan dengan diusulkannya Ayesha Malik sebagai hakim baru di Mahkamah Agung.

Dilansir oleh Kabar Wonosobo dari laman Human Rights Watch (HRW), Ayesha Malik yang saat ini masih bertugas di Pengadilan Tinggi Lahore, dikabarkan menjadi kandidat untuk menjabat Hakim di Mahkamah Agung.

Jika pendaftaran tersebut disetujui, Ayesha Malik akan menjadi hakim pertama yang mampu duduk di MA Pakistan.

Selama ini, Pakistan menjadi satu-satunya negara di kawasan Asia Selatan yang tidak memiliki hakim wanita di Mahkamah Agung.

Baca Juga: Marie Thomas di Google Doodle Hari ini, Rayakan 125 Tahun Dokter Wanita Pertama Indonesia yang Bekerja di RS

Masih dari sumber yang sama, Pakistan juga menjadi negara yang minim akan hakim wanita.

Penelitian menemukan hanya ada 4% dari 3.005 hakim di Pengadilan Tinggi Pakistan yang berjenis kelamin wanita.

Sementara gabungan dari pengadilan rendah dan tinggi yang terdiri dari 3.005 hakim, hanya ada 519 hakim wanita.

HRW menyebut bahwa keadaan mengenaskan tersebut berhubungan dengan kegagalan Pakistan mengatasi permasalahan gender untuk profesi hukum.

Baca Juga: Kane Tanaka Wanita Tertua di Dunia Mundur dari Estafet Obor Olimpiade Tokyo 2020, Khawatir Tertular Covid-19

Pakistan sendiri memang dikenal sebagai salah satu negara yang masih menerapkan sistem patriarki kental di tengah kehidupan bermasyarakat.

Pencalonan Ayesha Malik tentu saja menjadi kabar baik sekaligus angin segar bagi Pakistan untuk mampu mengatasi permasalahan pelik tersebut.

Hakim seperti Ayesha Malik atau pengacara kondang seperti Asma Jahangir tentu saja dibutuhkan terutama bagi para wanita di Pakistan.

Hal tersebut disebabkan lantaran kejahatan terhadap wanita dan anak-anak perempuan, termasuk perkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, maupun pernikahan paksa, masih marak terjadi.

Baca Juga: Kudeta Tak Berdarah di Samoa, Pelantikan Perdana Menteri Wanita Dilakukan di Tenda dan Diwarnai Drama

Bukan hanya masalah domestik di tiap rumah tangga, wanita Pakistan juga belum mendapatkan akses terhadap pendidikan dan kesehatan.

Tidak hanya itu, mereka juga masih rentan didiskriminasi di tempat kerja, dan juga kasus kekerasan lainnya.

Hadirnya penegak hukum wanita yang tentu lebih memahami mengenai permasalahan tersebut, dianggap sebagai jalan baru bagi wanita untuk mendapatkan hak mereka secara luas.***

 

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: hrw.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah