Merck Ajukan Izin Pil Antivirus Pertama COVID-19 Molnupiravir

- 11 Oktober 2021, 22:25 WIB
Pil antivirus COVID-19 yang rilis Merck.
Pil antivirus COVID-19 yang rilis Merck. /Merck via Reuters

KABAR WONOSOBO – Perusahaan obat Merck & Co Inc (MRK.N) mengatakan pihaknya telah mengajukan izin penggunaan obat berupa pil antivirus oral Molnupiravir ke Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA), Senin 11 Oktober2021.

Dikutip dari Reuters, persetujuan dari  Badan Pengawas Obat dan Makanan AS dapat membantu mengubah manajemen klinis COVID-19 karena pil dapat diminum di rumah.

Obat antivirus COVID-19 yang dikembangkan dengan Ridgeback Biotherapeutics akan menjadi obat pil pertama di dunia yang diklaim mampu untuk mengobati pasien COVID-19 ringan hingga sedang.

Baca Juga: Malaysia Putuskan Membeli 150 Ribu Pil COVID 19 Molnupiravir Buatan Merck

Menurut data uji coba Merck yang dirilis bulan ini, pengobatan dengan pil Molnupiravir dapat memangkas tingkat rawat inap dan kematian hingga 50% pada pasien yang sakit ringan hingga sedang yang memiliki setidaknya satu faktor risiko penyakit.

Sebelumnya obat antivirus Remdesivir buatan Gilead Sciences Inc (GILD.O) umumnya diberikan hanya sekali pasien dirawat di rumah sakit.

Sementara obat antibodi monoklonal dari Regeneron Pharmaceuticals Inc (REGN.O) dan Eli Lilly (LLY.N), sejauh ini hanya terbatas penggunaannya karena kesulitan dalam pemberiannya

Baca Juga: Pil Antivirus COVID 19 Merck Klaim Mampu Kurangi Separuh Kematian

Usai hasil ujicoba pil Monupiravir dirilis, perebutan di antara negara-negara, termasuk Malaysia, Korea Selatan dan Singapura, untuk menandatangani kesepakatan pasokan dengan Merck.***

Editor: Arum Novitasari

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x