KABAR WONOSOBO – Seorang wanita berusia 46 tahun di Madhya Pradesh, India dan menantu laki-lakinya yang berusia 29 tahun telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena menuduh empat tetangga mereka melakukan pemerkosaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) wilayah Madhya Pradesh, Jafar Qurseshi pada Kamis, 28 Oktober 2021 mengatakan bahwa wanita itu dan menantu laki-lakinya telah menjalin hubungan dan memutuskan untuk menjebak tetangga mereka pada tahun 2014.
Pasangan ini tega menjebak tetangganya yang tidak bersalah karena dia tidak hidup akur dengan mereka.
Keempat tetangganya itu dituduh telah memperkosa wanita yang diketahui bernama Guddi Ojha itu pada Agustus 2014.
Ojha melaporkan kepada kepolisian dan telah terdaftar dalam “First Information Report” (FIR), bahwa dirinya telah diperkosa oleh tetangganya.
“Pada bulan Agustus 2014 wanita yang kehilangan suaminya pada tahun 2011 mengajukan pengaduan bahwa dia diperkosa oleh empat orang yang tinggal di lingkungannya,” kata JPU Qureshi.