Empat Orang Dijatuhi Hukuman Mati Atas Ledakan di Pidato Narendra Modi

- 3 November 2021, 13:05 WIB
Asap mengepul setelah sebuah bom meledak di dekat tempat umum di mana kepala menteri Gujarat dan nasionalis Hindu Narendra Modi, calon perdana menteri dari Partai Bharatiya Janata (BJP), akan berpidato di sebuah rapat umum di Patna, 27 Oktober 2013.
Asap mengepul setelah sebuah bom meledak di dekat tempat umum di mana kepala menteri Gujarat dan nasionalis Hindu Narendra Modi, calon perdana menteri dari Partai Bharatiya Janata (BJP), akan berpidato di sebuah rapat umum di Patna, 27 Oktober 2013. /REUTERS/KRISHNA MURARI KISHAN

KABAR WONOSOBO - Empat pria telah dijatuhi hukuman mati karena peran mereka dalam ledakan menjelang pidato Narendra Modi di Gandhi Maidan Patna pada 2013 lalu.

Akibar ledakan tersebut membuat enam orang tewas dan 89 orang lainnya terluka.

Dikutip Kabar Wonosobo dari NDTV, Rabu, selain itu pengadilan khusus Badan Penyelidik Nasional (BIN) juga memvonis dua hukuman penjara seumur hidup, dua hukuman penjara 10 tahun, dan satu hingga tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Lebih Dari Dua Minggu Anak 4 Tahun yang Hilang Saat Berkemah di Australia Ditemukan Selamat

Pada tanggal 27 Oktober 2013, kerusuhan terjadi di Gandhi Maidan di Patna, tempat diadakannya "Hunkar Rally" yang akan dipimpin oleh Modi, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Menteri Gujarat dan calon Perdana Menteri BJP untuk pemilihan Lok Sabha 2014.

Ledakan terjadi sesaat sebelum Modi tiba, selain itu ledakan lain juga terjadi di stasiun kereta api Patna.

Investigasi kemudian mengungkapkan bahwa ledakan itu direkayasa oleh Gerakan Pelajar Islam India (SIMI) yang dilarang dan modul Ranchi dari avatar barunya, Mujahidin India.

Baca Juga: Ledakan di Rumah Sakit Militer Afghanistan Tewaskan 15 Orang

Pekan lalu, pengadilan khusus NIA memvonis sembilan dari 10 terdakwa sehubungan dengan serangkaian ledakan. Salah satu terdakwa dibebaskan karena kurangnya bukti.

Halaman:

Editor: Arum Novitasari

Sumber: NDTV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x