Suami Putri Mako Dikabarkan Gagal dalam Ujian Pengacara di Amerika

- 2 November 2021, 14:53 WIB
Putri Mako, putri sulung Pangeran Akishino dan Putri Kiko, dan tunangannya Kei Komuro, teman universitas Putri Mako, tersenyum saat konferensi pers untuk mengumumkan pertunangan mereka di Akasaka East Residence di Tokyo, Jepang, 3 September 2017.
Putri Mako, putri sulung Pangeran Akishino dan Putri Kiko, dan tunangannya Kei Komuro, teman universitas Putri Mako, tersenyum saat konferensi pers untuk mengumumkan pertunangan mereka di Akasaka East Residence di Tokyo, Jepang, 3 September 2017. /REUTERS /Shizuo Kambayashi/Pool

KABAR WONOSOBO - Suami Putri Mako dari Jepang dilaporkan telah gagal dalam ujian pengacara di Negara Bagian New York, hanya beberapa hari setelah pasangan tersebut menikah, dan Putri Mako kehilangan status kerajaannya.

Dikutip dari Independent, Selasa, Mr Komuro mengikuti ujian New York State Bar Association awal tahun ini dalam upaya untuk menjadi pengacara berlisensi di Amerika Serikat.

Namun, hasil yang dirilis hanya beberapa hari setelah pernikahannya dengan Mako mengungkapkan bahwa dia telah gagal dalam ujiannya.

Baca Juga: Rela Lepas Status Bangsawan Demi Cinta, Inilah 5 Fakta Pernikahan Putri Mako dan Kei Komuro

Hasilnya dilaporkan diposting di situs web Dewan Penguji Hukum Negara Bagian New York pada hari Jumat 29 Oktober dan nama Komuro tidak ditampilkan dalam daftar 5.791 kandidat yang dinyatakan lulus.

Sebelumnya Putri Mako menikahi Kei Komuro di kantor pendaftaran Tokyo pada 26 Oktober.

Dia tidak melakukan tradisi pernikahan kekaisaran dan menolak 140 juta yen (£ 890.000) yang menjadi haknya sebagai wanita keluarga kekaisaran saat meninggalkan keluarga kekaisaran, kata pejabat istana.

Baca Juga: Menikah dengan Kei Komuro yang seorang Rakyat Jelata, Putri Mako Siap Tinggalkan Istana Kekaisaran Jepang

Mako, 30, adalah putri tertua Putra Mahkota Fumihito dan keponakan Kaisar Naruhito yang sedang berkuasa. Dia bertemu Mr Komuro di universitas dan pasangan itu menikah setelah pertunangan selama delapan tahun.

Halaman:

Editor: Arum Novitasari

Sumber: Independent


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x