KABAR WONOSOBO – Juri pengadilan Wisconsin, Amerika Serikat (AS) pada hari Jumat, 19 November 2021 memutuskan tidak bersalah kepada Kyle Rittenhouse atas tuduhan terkait dengan penembakannya yang menewaskan dua orang protes anti rasisme dan juga melukai satu orang tahun lalu.
Rittenhouse membunuh Josep Rosenbaum (36) dan Anthony Huber (26) serta melukai Gaige Grosskreutz (27) ketika dia melakukan aksi tembak dengan senapan saat berkeliaran di jalan-jalan Kenosha.
Bersama dengan pria bersenjata lainnya, Rittenhouse bertindak sebagai milisi selama aksi demo pada bulan Agustus 2020 untuk mendukung gerakan ‘Black Lives Matter’, gerakan kebebasan untuk kelompok kulit hitam di AS.
Selama protes tersebut terjadilah pembakaran, kerusuhan, dan penjarahan yang menjadi buntut dari penembakan polisi terhadap seorang pria berkulit hitam, Jacob Blake, yang mengalami kelumpuhan akibat kejadian tersebut.
Dalam persidangan sebelumnya, juri menghadirkan Grosskreutz di mana dia bersaksi dan mengakui bahwa dia menodongkan pistol ke Rittenhouse.
Karena takut akan nyawanya, Rittenhouse beralasan bahwa dia melakukan penembakan tersebut untuk keselamatannya yang dianggapnya sebagai sebuah perlindungan dan tidak salah.