Malta Jadi Negara Uni Eropa Pertama yang Sahkan Undang-Undang Legalisasi Ganja untuk Konsumsi Pribadi

- 16 Desember 2021, 16:47 WIB
Malta jadi negara Uni Eropa pertama yang sahkan undang-undang legalisasi ganja
Malta jadi negara Uni Eropa pertama yang sahkan undang-undang legalisasi ganja /Freepik

Salah satu yang dicemaskan yaitu meningkatkan dan memperbanyak jumlah penggunaan narkoba di Malta.

Baca Juga: Soal Proses Legalisasi Ganja di Indonesia, Deddy Corbuzier Sebut Utamakan Aturan Hukum

Undang-undang legalisasi ganja tersebut dikabarkan akan ditandatangani oleh Presiden George Vella akhir minggu ini.

Keputusan tersebut diambil lantaran undang-undang legalisasi ganja mendapatkan mayoritas suara setuju di parlemen.

“Kami membuat undang-undang ini untuk mengatasi masalah, dengan pendekatan untuk mengurangi dampak buruk pada sektor ini,” ungkap Perdana Menteri Robert Abela.

“Sehingga orang-orang tidak harus menggunakan pasar gelap,” sambungnya.

Undang-undang legalisasi ganja yang diterapkan Malta juga mengandung beberapa hal.

Tidak hanya membatasi penggunaan ganja maupun jumlah pohon yang ditanam.

Baca Juga: Artis Rizky Nazar Ditangkap Kepolisian Karena Kepemilikan Narkotika Jenis Ganja

Pertama, warga yang ketahuan memiliki ganja di antara 7 hingga 28 gram akan dikenai denda €100 (Rp1,6 juta).

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: Euro News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x