Malta Jadi Negara Uni Eropa Pertama yang Sahkan Undang-Undang Legalisasi Ganja untuk Konsumsi Pribadi

- 16 Desember 2021, 16:47 WIB
Malta jadi negara Uni Eropa pertama yang sahkan undang-undang legalisasi ganja
Malta jadi negara Uni Eropa pertama yang sahkan undang-undang legalisasi ganja /Freepik

Kedua, jumlah tersebut akan bertambah menjadi €235 (Rp3,8 juta) jika digunakan di tempat umum.

Ketiga, jumlah denda naik menjadi €300 (Rp4,8 juta) hingga €500 (Rp8 juta) jika digunakan di depan anak-anak.

Keempat, organisasi nirlaba diperbolehkan untuk memproduksi ganja kepada maksimal 500 anggota mereka.

Hanya saja jika lokasi mereka jauh dari sekolah atau kelompok-kelompok pemuda.

Malta menjadi negara pertama yang mengesahkan peraturan mengenai legalisasi ganja dengan jelas.

Meskipun Belanda telah mulai mentolerir ganja sejak tahun 1976.***

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: Euro News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah