Kedua, jumlah tersebut akan bertambah menjadi €235 (Rp3,8 juta) jika digunakan di tempat umum.
Ketiga, jumlah denda naik menjadi €300 (Rp4,8 juta) hingga €500 (Rp8 juta) jika digunakan di depan anak-anak.
Keempat, organisasi nirlaba diperbolehkan untuk memproduksi ganja kepada maksimal 500 anggota mereka.
Hanya saja jika lokasi mereka jauh dari sekolah atau kelompok-kelompok pemuda.
Malta menjadi negara pertama yang mengesahkan peraturan mengenai legalisasi ganja dengan jelas.
Meskipun Belanda telah mulai mentolerir ganja sejak tahun 1976.***