Hal tersebut juga diberlakukan untuk mengatur tentang rokok elektrik dan vape selain menegakkan upaya untuk mengakhiri generasi perokok dalam jangka panjang.
“Kami berharap diloloskannya UU ini dan jika berhasil akan menciptakan generasi akhir perokok dengan menjadikannya illegal untuk membeli tembakau dan produk-produk rokok lainnya kepada siapa pun yang lahir setelah 2005”, ungkap Menkes Khairy.
Di kesempatan lain, Menkes Khairy Jamaluddin sempat menyinggung tentang mengakhiri generasi perokok.
Pada saat itu ia menyatakan harapannya bahwa akan tiba saatnya generasi mendatang tidak tahu apa itu rokok.
Sebagai informasi, usia legal di Malaysia untuk merokok adalan 18 tahun ke atas.
Baca Juga: Dituduh Tiru Blackpink, Berikut Profil 4 Member ‘Dolla’, Girl Grup Baru Asal Malaysia
Sedangkan mereka yang lahir pada tahun 2005 akan berusia 18 tahun pada 2023 mendatang.
Dengan demikian mereka diharapkan menjadi generasi muda terakhir yang memiliki akses terhadap rokok jika UU tersebut disahkan.***