KABAR WONOSOBO - Pada Sabtu, 31 Desember 2022, Gubernur New York, Kathy Hochul melegalkan reduksi organik yang dikenal dengan pengomposan tubuh manusia setelah kematian.
Legalisasi pengomposan manusia ini menjadikan New York sebagai negara bagian keenam yang mengizinkan warganya untuk melakukan metode penguburan manusia yang dianggap ramah lingkungan.
Proses pengomposan jenazah kemudian akan dilakukan oleh perusahaan pemakaman bersertifikasi yang memiliki fasilitas reduksi organik, penampungan, dan diberi ventilasi yang sesuai.
Baca Juga: Wow! Army Pasang Ucapan Ulang Tahun V BTS di Oculus New York
Fasilitas pengomposan jenazah juga tidak diperbolehkan menggunakan baterai, seperangkat baterai, sel daya, implan radioaktif, atau perangkat radioaktif.
Legalisasi pengomposan jenazah manusia pertama kali dilakukan oleh Negara Bagian Washington pada 2019 lalu, diikuti oleh Colorado dan Oregon pada tahun 2021.
Negara bagian Vermont dan California menyusul legalisasi pengomposan jenazah manusia pada 2022.
Baca Juga: Soroti Tragedi Kanjuruhan, New York Times: Polisi Indonesia Kurang Terlatih dalam Pengendalian Massa
Dalam kebanyakan kasus, jenazah ditempatkan di bejana semi terbuka yang dapat digunakan kembali.