Rekomendasi Menu Idul Adha 2023: Sate Kambing Kurban Sambal Kecap, Bumbu Meresap Ala Devina Hermawan

- 23 Juni 2023, 18:19 WIB
Simak resep lengkap sate kambing daging kurban Idul Adha dan sambal kecap ala Devina Hermawan.
Simak resep lengkap sate kambing daging kurban Idul Adha dan sambal kecap ala Devina Hermawan. /Youtube.com/@devinahermawan

KABAR WONOSOBO - Idul Adha yang tahun 2023 ini jatuh pada hari Kamis, 29 Juni 2023 identik dengan dibagikannya daging kurban kepada umat Islam. Hal tersebut sendiri berkaitan dengan ibadah kurban yang dilakukan umat Muslim di pertengahan bulan Dzulhijjah. Di Indonesia sendiri terdapat beberapa jenis daging kurban, mulai dari kerbau, kambing, dan sapi. Salah satu rekomendasi menu wajib Idul Adha sendiri adalah sate kambing lengkap dengan sambal kecap. 

Simak resep lengkap sate kambing kurban dan sambal kecap ala Devina Hermawan di artikel ini. Namun, sebelumnya, pastikan tersebut dahulu terdapat beberapa syarat hewan yang boleh dijadikan hewan kurban menurut syariat Islam. 

Dilansir oleh tim redaksi Kabar Wonosobo melalui laman resmi Pondok Pesantren Lirboyo, hewan Kurban yang baik hendaknya memenuhi tiga syarat penting. Hal tersebut sebagaimana disyaratkan dalam hukum Islam.

Baca Juga: Resep Gulai Daging, Opsi Masakan untuk Sambut Idul Adha

Pertama, hewan yang akan dikurbankan hendaknya berupa binatang ternak. Di Indonesia sendiri umumnya terdapat tiga jenis binatang Kurban, mulai dari kambing, sapi, hingga kerbau, baik jantan maupun betina.

Kedua, usia hewan Kurban telah memenuhi batas minimal dalam syariat, yaitu berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6 untuk unta, berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3 untuk sapi, berusia 1 tahun atau minimal 6 bulan untuk kambing jenis domba, serta berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2 untuk kambing jenis biasa.

Ketiga, tidak mengalami cacat yang dapat mengurangi kuantitas daging atau anggota tubuh lain yang biasa dikonsumsi, semisal buta sebelah matanya, penyakitan, pincang, dan terlalu kurus. Cacat lain seperti terpotongnya tanduk diperbolehkan.

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: YouTube Devina Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x