Kartu Tertelan Mesin ATM Bisa Jadi Modus Pembobolan Rekening, Kasus di Bojong Gede ini Contohnya

29 Mei 2021, 01:25 WIB
ilustrasi Pembobolan rekening menggunakan kartu yang tertelan mesin ATM. /Pexels.com/ Eduardo Soares

KABAR WONOSOBO – Modus kejahatan melalui media mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) masih saja terjadi.

Baru-baru ini dua orang yang diduga pelaku pencurian menggunakan modus ganjal mesin ATM berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian Polda Metro Jaya.

Tidak tanggung-tanggung, kedua pelaku telah merugikan nasabah pengguna ATM sebesar Rp 108 juta.

Baca Juga: Maria Lumowa Pembobol BNI Rp1,2 Triliun Divonis 18 Tahun Penjara, Bahkan Dituntut 25 Tahun Jika Ada Hal Ini

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 28 Mei 2021.

"Tanggal 5 Maret lalu, ini korban melaporkan karena ada ATM di daerah Bojong Gede itu sempat terganjal atau tertelan, sorenya diblokir, di cek rekeningnya hilang Rp108 juta," kata Yusri.

Dilansir Kabar Wonosobo dari Antaranews, pihak kepolisian menyebutkan bahwa tersangka pertama berinisial A. Ia berperan sebagai pengganjal mesin ATM.

 Baca Juga: 2 Pemuda Jawa Timur Tersangka Pembobolan Dana Bansos Amerika Serikat, Curi 60 Juta USD lewat Website Palsu

Sedangkan pelaku kedua berinisial SH. Ia bertindak sebagai orang yang mengintip pin ATM dari korban yang akan dicuri uangnya.

"Modusnya mereka ganjal ATM dengan lidi kecil atau tusuk gigi. Setelah itu ditusuk pakai salah satu alat sehingga saat dimasukkan ke ATM itu kartunya nggak bisa keluar," kata Yusri.

Setelah kartu ATM-nya tersangkut, korban kemudian panik dan lupa melakukan pemblokiran kartu.

 Baca Juga: Di Film Serious Men Nawazuddin Siddiqui Angkat Realita Pendidikan dan Kasta India Lewat Kisah Penipuan

Saat-saat seperti itu memberikan waktu pada penjahat pembobol uang di rekening korban menggunakan kartu ATM yang tersangkut.

Setelah itu korban yang mengecek kembali uangnya di rekening sadar kalau uangnya raib, kemudian Ia melapor kepada polisi.

Polisi kemudian bergerak cepat untuk melacak keberadaan pelaku dan segera menangkap keduanya di lokasi mereka berada

 Baca Juga: Teller Bank Wonosobo Unit Selomerto Dirampok, Pelaku Bersenpi Kendarai Motor Matic Hitam Bawa Lari Rp100 Juta

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh polisi, A alias K diketahui sebagai residivis untuk kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman penjara selama 9 bulan.

"Inisial A alias K atau dipanggil Kopral ini residivis kasus sama pernah 2015 vonis sembilan bulan penjara dengan kasus sama," ujar Yusri.

Hingga saat ini Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan penyelidikan terhadap kasus tersebut karena dimungkinkan masih ada pelaku lain untuk kasus serupa.

 Baca Juga: Gubernur Jatim Khofifah Klarifikasi Dugaan Kerumunan Pesta Ulang Tahun Yang Sempat Viral

Polisi berspekulasi bahwa pelaku tidak bergerak sendiri dan memperkirakan bahwa masih ada anggota komplotan pembobol rekening yang belum tertangkap.

Polisi juga meminta para korban yang pernah mengalami kasus serupa untuk melapor kepada pihak yang berwajib.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 4, 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

 

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler