KABAR WONOSOBO – Pauline Maria Lumowa, terdakwa kasus pembobolan bank bernilai triliunan rupiah dijatuhi vonis 18 tahun penjara ditambah denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp185,822 miliar.
Maria Lumowa sendiri diketahui sebagai Pengendali PT Sagared Team yang merupakan pabrik marmer dan Gramarindo Group yang membawahi 8 perusahaan.
Maria Lumowa diputus bersalah karena terbukti melakukan korupsi dengan melakukan pencairan Letter of Credit (L/C) atau surat utang menggunakan dokumen fiktif ke Bank BNI dan tindak pidana pencucian uang
Baca Juga: Data Pribadi 279 Juta Pengguna BPJS Kesehatan Diduga Bocor, Kominfo Blokir Raid Forums dan 3 Situs
Karena perbuatan Lumowa, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1,214 triliun.
Vonis terhadap Maria Lumowa tersebut diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim, Saifuddin Zuhri pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin malam, 24 Mei 2021.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Pauline Maria Lumowa alias Erry alias Maria Pauliene Lumowa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama primer dan kedua primer," kata Saifuddin Zuhri.
Baca Juga: Bocoran Data Youtube: tiap 1 Miliar Penayangan ada 1,6 Juta yang Melanggar Kebijakan Konten Terbaru