Maria Lumowa Pembobol BNI Rp1,2 Triliun Divonis 18 Tahun Penjara, Bahkan Dituntut 25 Tahun Jika Ada Hal Ini

- 25 Mei 2021, 09:49 WIB
Pauline Maria Lumowa, terdakwa pembobol BNI triliunan rupiah divonis 18 tahun penjara dan denda 800 juta rupiah oleh hakim pengadilan tipikor.
Pauline Maria Lumowa, terdakwa pembobol BNI triliunan rupiah divonis 18 tahun penjara dan denda 800 juta rupiah oleh hakim pengadilan tipikor. /mancode.id

 

KABAR WONOSOBO – Pauline Maria Lumowa, terdakwa kasus pembobolan bank bernilai triliunan rupiah dijatuhi vonis 18 tahun penjara ditambah denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp185,822 miliar.

Maria Lumowa sendiri diketahui sebagai Pengendali PT Sagared Team yang merupakan pabrik marmer dan Gramarindo Group yang membawahi 8 perusahaan.

Maria Lumowa diputus bersalah karena terbukti melakukan korupsi dengan melakukan pencairan Letter of Credit (L/C) atau surat utang menggunakan dokumen fiktif ke Bank BNI dan tindak pidana pencucian uang

Baca Juga: Data Pribadi 279 Juta Pengguna BPJS Kesehatan Diduga Bocor, Kominfo Blokir Raid Forums dan 3 Situs

Karena perbuatan Lumowa, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1,214 triliun.

Vonis terhadap Maria Lumowa tersebut diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim, Saifuddin Zuhri pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin malam, 24 Mei 2021.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Pauline Maria Lumowa alias Erry alias Maria Pauliene Lumowa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama primer dan kedua primer," kata Saifuddin Zuhri.

Baca Juga: Bocoran Data Youtube: tiap 1 Miliar Penayangan ada 1,6 Juta yang Melanggar Kebijakan Konten Terbaru

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x