Dokter Lois Bebas Bersyarat Mengaku Salah Sebarkan Hoax Terkait Covid-19 dan Janji Tak Akan Kabur

13 Juli 2021, 20:51 WIB
dr Lois Owien dinyatakan bebas bersyarat setelah sempat ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita hoax terkait Covid-19 /Instagram.com/ @jabodetabek_life/

KABAR WONOSOBO – Bareskrim Polri akhirnya memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap dr Lois meskipun dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dokter Lois yang berstatus tersangka dalam kasus hoax terkait Covid-19 kini diberikan putusan bebas bersyarat.

Kabar tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi.

Baca Juga: Dokter Lois Ditetapkan sebagai Tersangka karena Sebarkan Hoax dan Ajak Warga Tidak Ikut Vaksinasi

Brigjen Slamet menambahkan bahwa dalam persyaratan pembebasannya, dr Lois juga berjanji bahwa dirinya tidak akan kabur jika tidak ditahan oleh pihak kepolisian.

"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri," ujar Brigjen Slamet dalam sebuah keterangan tertulis yang disampaikan kepada wartawan pada Selasa, 13 Juli 2021.

Selain berjanji untuk tidak melarikan diri, dr Lois pun berjanji untuk tidak menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Temukan 27 Kasus Positif Covid-19 Baru, Australia Terapkan Lockdown Negara Bagian New South Wales

Karena persyaratan dan pertimbangan tersebut akhirnya pihak kepolisian membuat keputusan untuk tidak melakukan penahanan terhadap dr Lois.

"Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju presisi yang berkeadilan," tutur Slamet.

Karena statusnya sudah dinyatakan bebas bersyarat, dr Lois pun diperbolehkan untuk kembali ke kediamannya oleh polisi.

Baca Juga: Dua Pria India Dipenjara karena Sebut Urin dan Kotoran Sapi Bukan Penangkal Infeksi Covid-19

Sebagai informasi, dr Lois diamankan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Minggu, 11 Juli 2021 lalu.

Kasus yang melibatkan dr Lois bermula dari pernyataan kontroversialnya yang menyatakan bahwa corona bukan virus dan orang yang meninggal adalah karena obat bukan karena virus corona.

Setelah ditangkap dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya polisi menetapkan dr Lois sebagai tersangka.

Baca Juga: Viral Tenaga Medis Dikeroyok Polisi Thailand Saat Demo, 20 Orang terluka dari 1000 Demonstran Pro Demokrasi

Polda Metro Jaya yang awalnya memegang kasus tersebut kemudian menyerahkan berkas penyelidikan kepada Bareskrim Polri.

Seiring dengan perkembangan kasusnya, sebagai tersangka, dr Lois terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara karena telah menyebarkan berita tidak benar dan menyebabkan keributan di tengah masyarakat melalui perkataannya.***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Gonews.com

Tags

Terkini

Terpopuler