KABAR WONOSOBO – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengambil keputusan final untuk menetapkan dr Lois Owien sebagai tersangka.
Seperti diketahui, sebelumnya dr Lois tersandung kasus penyebaran informasi tidak benar atau hoax terkait Covid-19.
Selain penetapan sebagai tersangka, Bareskrim juga melakukan penahanan terhadap dr Lois.
Informasi mengenai penetapan status sebagai tersangka itu dikonfirmasi oleh Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.
Komjen Agus menyatakan bahwa penetapan status tersangka tersebut benar ketika dihubungi wartawan pada Senin, 12 Juli 2021.
"Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Komjen Agus.