Dokter Lois Ditetapkan sebagai Tersangka karena Sebarkan Hoax dan Ajak Warga Tidak Ikut Vaksinasi

- 13 Juli 2021, 12:10 WIB
Selain peningkatan status sebagai tersangka, Komjen Agus juga menginformasikan bahwa dr Lois juga ditahan oleh penyidik di rutan Bareskrim Polri
Selain peningkatan status sebagai tersangka, Komjen Agus juga menginformasikan bahwa dr Lois juga ditahan oleh penyidik di rutan Bareskrim Polri /Instagram.com/ @sirahbaliinfo/

 

KABAR WONOSOBO – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengambil keputusan final untuk menetapkan dr Lois Owien sebagai tersangka.

Seperti diketahui, sebelumnya dr Lois tersandung kasus penyebaran informasi tidak benar  atau hoax terkait Covid-19.

Selain penetapan sebagai tersangka, Bareskrim juga melakukan penahanan terhadap dr Lois.

Baca Juga: Arti Hening Cipta Indonesia Semenit Karena Meningkatnya Infeksi Covid-19, Warga Diajak Berdoa Bersama

Informasi mengenai penetapan status sebagai tersangka itu dikonfirmasi oleh Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.

Komjen Agus menyatakan bahwa penetapan status tersangka tersebut benar ketika dihubungi wartawan pada Senin, 12 Juli 2021.

"Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Komjen Agus.

 Baca Juga: Kekurangan Makanan dan Obat-obatan, Ribuan Warga Kuba Turun ke Jalan untuk Lakukan Protes Anti-Pemerintahan

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Barakata.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x