Kemdikbud Jawab Tuduhan Legalisasi Zina setelah Resmikan Permendikbud 30 Tentang Kekerasan Seksual

14 November 2021, 21:43 WIB
Nadiem Makarim menjawab tuduhan legalisasi zina Permendikbud 30, dari tangkapan layar kanal Youtube Najwa Shihab. / Youtube.com/ Najwa Shihab

 

 

KABAR WONOSOBO― Kemdikbud telah meresmikan Permendikbud 30 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi pada akhir Oktober 2021 lalu.

Disambut oleh banyak orang, peraturan menteri yang juga disebut sebagai PPKS 30 tersebut juga terkena kontroversi, seperti legalisasi seks bebas dan zina.

Nadiem Makarim sebagai Mendikbudristek juga menanggapi kontroversi legalisasi seks bebas dan zina yang ditujukan pada Permen PPKS.

“Kami di kemdikbudristek tidak sama sekali mendukung seks bebas atau mendukung perzinahan, itu luar biasa terkejutnya ketika saya dituduh,” ungkap Nadiem seperti dilansir oleh Kabar Wonosobo dari tayangan di akun Youtube resmi Najwa Shihab.

Baca Juga: Kemajuan Kasus Pelecehan Seksual di UNRI, Sudah Ada Tim Khusus Tapi Belum Menemukan Hasil

Adanya tuduhan legalisasi seks bebas dan zina tersebut datang dari beberapa organisasi masyarakat (ormas).

Telah diberitakan sebelumnya bahwa dalam forum yang dipimpin oleh Najwa Shihab, Sekjen Ikatan DAI Indonesia (IKADI) membeberkan mengenai beberapa faktor yang menyebabkan adanya tuduhan tersebut.

Seperti dalam Pasal 1 mengenai pengertian pelecehan seksual, hingga Pasal 5 mengenai jenis-jenis pelecehan seksual yang dianggap perlu perbaikan lantaran menggunakan kata “persetujuan”.

Menjawab tudingan tersebut, Nadiem Makarim sendiri memilih untuk terlebih dahulu mengungkapkan esensi PPKS 30.

Baca Juga: KBS Blokir Penyanyi Wheesung Usai Terbukti Gunakan Obat Ilegal

Setidaknya ada 3 esensi penting dari PPKS 30 yang telah mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan mengenai permasalahan kekerasan dan pelecehan seksual.

Pertama, PPKS 30 menegaskan adanya satgas yang bertanggung jawab atas semua pelaporan, pemulihan, perlindungan, dan monitoring rekomendasi sanksi.

Satgas yang dibentuk tersebut dijelaskan oleh Nadiem terutama menjamin kenyamanan dan keamanan para pelajar, khususnya di lingkup perguruan tinggi.

“Yang ingin saya lihat bahwa adanya tindakan, ada sanksi yang jelas yang dilakukan. Sehingga anak-anak kita merasa ada yang peduli dengan krisis ini,” jelas Nadiem mengenai fungsi satgas yang dibentuk.

Baca Juga: Kekerasan Seksual Menyebar, Nadiem Makarim: Pemerintah Tidak Boleh Duduk Diam Saja

Satgas sendiri dimonitor dari kementrian dengan melibatkan berbagai narasumber:, seperti tokoh agama dan aktivis kesetaraan gender.

Kedua, penjabaran 20 perilaku yang dimasukkan ke dalam kategori kekerasan seksual, mulai dari fisik, verbal, dan digital.

Terakhir, Nadiem mengungkapkan bahwa Permen PPKS 30 disusun dengan melibatkan seluruh civitas akademika.

Nadiem juga menegaskan bahwa legalisasi seks bebas dan zina sama sekali bukan azas dari Permendikbud.

Baca Juga: MIRIS! Cerita Penyintas Kasus Kekerasan Seksual di UNRI, Ditertawakan hingga Dibujuk Tak Perpanjang Kasus

“Sebenarnya ini dua topik yang sangat berbeda, tidak semua yang dilarang oleh permendikbud ini hanya kekerasan seksual,” sambungnya.

Nadiem menjelaskan bahwa secara keseluruhan, ada tindakan asusila lain yang secara norma agama dan masyarakat tidak baik juga dimasukkan ke dalam Permen PPKS 30.

“Tolong masyarakat dengan sangat logis harus memilah isu ini sekarang,” pungkasnya.***

 

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler