Berikut Persyaratan Pencairan Dana Insentif Kemenag untuk 44 Ribu Guru PAI Non PNS

18 November 2021, 23:54 WIB
Ilustrasi dana insentif /Ekoanug/Pixabay

 

KABAR WONOSOBO – Bantuan insentif untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai disalurkan kementerian agama (Kemenag).

Sejumlah Rp 66 miliar disalurkan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis), kementerian agama.

Pencairan dana insentif diberikan untuk 44 ribu guru PAI non PNS di seluruh Indonesia.

 Baca Juga: 4.200 paket Bantuan BTPKLW Disalurkan Kodim Wonosobo untuk Pedagang Kaki Lima dan Pemilik Warung

Dilansir Kabar Wonosobo dari laman resmi kemenag.go.id disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bahwa adanya dana insentif sebagai tambahan penghasilan.

Dana insentif diberikan kepadai guru PAI non PNS yang belum tersertifikasi dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

“Bantuan insentif bagi guru PAI non PNS, merupakan afirmasi Kemenag bagi kesejahteraan guru PAI di sekolah,” kata Yaqut.

 Baca Juga: Menag Yaqut: Insentif Guru Madrasah Non PNS Cair Oktober 2021

Dengan adanya bantuan dana insentif diharapkan memberi motivasi guru PAI non PNS agar bekerja lebih baik lagi dalam meningkatkan mutu Pendidikan.

Dirjen Pendis, Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani menegaskan, anggaran Rp66 miliar, digunakan untuk guru PAI non PNS di Sekolah Dasar (SD), termasuk di Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah luar Biasa (SLB) di semua tingkatan.

“Tiap-tiap guru akan memperoleh Rp1,5 juta dipotong pajak. Insentif ini akan dikirim langsung ke rekening masing-masing," jelas Ramdhani.

 Baca Juga: Harga Mobil Baru ini Turun Sampai Rp 65 Juta, Insentif PPnBM 0 Persen Resmi Berlaku 1 Maret sampai Periode Ini

Insentif tahun 2021 diberikan kepada Guru PAI non PNS yang memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Guru PAI bukan PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK;
    2. Terdata dalam SIAGA per-Maret 2021;
    3. Bukan penerima Tunjangan Profesi Guru;
    4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
    5. Belum memasuki usia Pensiun;
    6. Lama pengabdian sebagai pendidik, dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar.

Dari kriteria di atas guru yang sudah lama mengabdi, otomatis menjadi salah satu prioritas.***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler