Cegah Masuknya COVID-19 Varian Omicron Indonesia Resmi Larang WNA Dari 11 Negara

28 November 2021, 22:32 WIB
Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan larangan sementara masuk Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir 11 negara. /Dok. Setkab

 

KABAR WONOSOBO - Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan larangan sementara masuk Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir 11 negara untuk mengantisipasi masuknya varian baru COVID-19 Omicron atau B.1.1.529.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers mengenai respon pemerintah menghadapi varian Omicron, secara daring di Jakarta, Minggu.

11 negara yang dimaksud adalah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong.

Baca Juga: Afrika Selatan Sebut Keberhasilan Deteksi Dini Varian COVID-19 Omicron Seperti Hukuman

"Pelarangan masuk untuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke negara-negara berikut yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong. Kebijakan ini akan segera diberlakukan dalam waktu 1x24 jam," katanya via Antara.

Sementara khusus untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara yang dilarang harus menjalani karantina selama 14 hari.

Luhut mengatakan daftar negara yang diberlakukan larangan masuk bisa berkurang atau bertambah sesuai evaluasi secara berkala yang dilakukan pemerintah.

Baca Juga: Perdana Menteri Belanda Mengecam Perusuh Kebijakan COVID-19 yang Disebutnya 'Idiot'

"Kita akan melihat 14 hari ke depan. Tapi kita akan terus evaluasi dari hari ke hari. Karena ini saya sampaikan lagi, ini varian baru. hasil penjelasan para pakar, apakah ini mematikan seperti yang lain atau lebih parah dari Delta variant, kita masih banyak big question mark (tanda tanya besar) mengenai ini. Jadi kita enggak buru-buru," katanya.

Luhut menjelaskan pemerintah telah menggelar rapat terkait perkembangan varian Omicron yang ditemukan pertama kali di Afrika Selatan.

Tercatat hingga saat ini ada 13 negara yang sudah mengumumkan bahwa telah mendeteksi varian Omicron di negara mereka.

Baca Juga: Pemerintah Hapus Cuti Bersama Akhir Tahun 2021 Cegah COVID-19

Varian Omicron sudah terdeteksi diantaranya di Jerman, Belgia, Inggris, Israel, Australia dan Hong Kong.

Varian Omicron diklaim lebih cepat menular karena mengandung lima mutasi dan kemampuan virus untuk menghindari antibodi yang dibentuk oleh vaksin maupun antibodi yang dihasilkan secara natural akibat infeksi Covid-19 varian sebelumnya.

"Melihat distribusi negara-negara tersebut, kita tidak bisa mengesampingkan kemungkinan bahwa varian Omicron ini sudah menyebar ke lebih banyak negara lagi," katanya.***

Editor: Arum Novitasari

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler