KABAR WONOSOBO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membuka peluang bagi mantan Pramugari PT Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti, untuk dipidana terkaitkasus pencucian uang.
Meski ia telah memulangkan uang yang diduga hasil rasuah kasus pajak, KPK berpeluang menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka jika Siwi Widi mengetahui asal-usul dan tujuan uang yang diberikan oleh anak Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar.
Sosok yang juga selebritas Instagram (Selebgram) itu diduga terlibat dalam kasus pencucian uang oleh Mantan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulselbartra, Wawan Ridwan.
Baca Juga: Heru Hidayat Terdakwa Korupsi Dana ASABRI Rp22,788 Triliun Dituntut Hukuman Mati
Diduga Siwi kecipratan aliran pencucian uang sebesar RP 647 juta.
Sebagai informasi, tak sedikit pelaku tindakan pidana korupsi melibatkan pihak lain dalam melakukan tindak tindak pencucian uang.
Tujuan dari pencucian uang tersebut salah satunya adalah untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil dari tindak pidananya.
Baca Juga: Wabup Ajak ASN Bentengi Diri Dari Korupsi Kutip Ayat Al Quran Surat At Tahrim
Pelaku korupsi melakukan upaya untuk menyamarkan harta kekayaan atau mengubah bentuk dana melalui beberapa transaksi demi mempersulit pelacakan.
Pihak-pihak yang menerima uang, aset atau harta kekayaan lainnya digolongkan sebagai pelaku pasif dan dalam kasus ini Siwi akan ditindak sebagai pelaku pasif.
Wakil Ketua KPK, Alex Marwata menjelaskan, “Jadi secara normatif, kembali lagi saya bicara normatif dan normal hukumnya, kan ada Pasal TPPU itu kan pelaku pasif, jadi pada saat yang bersangkutan menerima sesuatu, apakah dia patut menduga atau bisa menduga bahwa uang yang diterima itu berasal dari korupsi atau dari tindak pidana kejahatan yang lain.”
Baca Juga: Skandal Korupsi Terbongkar, Kanselir Austria Sebastian Kurz Mengundurkan Diri
Dalam surat dakwaan yang disusun tim jaksa KPK terhadap Wawan Ridwan, terungkap adanya transfer uang sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi dengan nilai total keseluruhan sebesar Rp 647.850.000.
Berdasarkan surat dakwaan tersebut, Siwi disebut sebagai teman dekat dari anak kandung Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar.
Farsha Kautsar diduga ikut terlibat melakukan tindak pidana pencurian uang bersama sang ayah.
Baca Juga: Media Korea Utara Beritakan Serial D.P. untuk Gambarkan Kejahatan dan Korupsi Militer Korea Selatan
Namun di lain kesempatan, wanita kelahiran 2 Januari 1996 itu berjanji mengembalikan uang tersebut.
Menurut PLT Juru Bicara KPK Ali Fikri, pengembalian uang korupsi bukan berarti statusnya bebas dari hukum.
“Tentu tidak (menghilangkan pidana). Jadi begini, kooperatifnya seseorang itu ataupun mengembalikan hasil tindak pidana korupsi itu tidak berpengaruh terhadap kemudian pembuktian,” ujarnya.
Baca Juga: Korban Korupsi Bansos Jualiari Batubara Ajukan Gugatan Ganti Rugi, Kerugian Negara Rp20,8 Miliar
Apabila seseorang memenuhi kecukupan bukti untuk ditetapkan tersangka, maka hal itu terus dilanjutkan ke persidangan.
“Bahwa kemudian ada mengaku, berterus terang, mengembalikan, sebenarnya ini alasan yang meringankan nantinya di persidangan,” tambah Ali.***
Tag: Siwi Widi, Garuda Indonesia, KPK, Korupsi, Pencucian Uang, Direktorat Jenderal Pajak, DJP, Wawan Ridwan