Terdakwa Kasus Suap Ekspor Benih Lobster Kementerian KKP Dapat Keringanan Hukuman Karena Berperilaku Baik

- 26 April 2021, 11:16 WIB
Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama Suharjito.
Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama Suharjito. /trobosaqua.com

KABAR WONOSOBO – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito 2 tahun penjara dalam kasus ekspor benih lobster (benur).

Tidak hanya itu, Suharjito juga harus membayar denda sebesar Rp250 juta subsider tiga (3) bulan kurungan.

Itu berarti bahwa jika denda tidak dibayarkan oleh Suharjito maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

 Baca Juga: Oknum KPK Diduga Lakukan Pemerasan Rp 1,5 Milyar, Imbal Hentikan Kasus Korupsi Wali Kota Tanjungbalai

Seperti diketahui bahwa Suharjito melakukan penyuapan kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo untuk melakukan ekspor benih lobster.

Suharjito dinyatakan bersalah dan terbukti menyuap Edhy Prabowo senilai Rp2,146 miliar yang terdiri atas 103.000 dollar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.001.1440

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” tutur hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 21 April 2021.

 Baca Juga: Seorang Petugas KPK Mencuri Emas Batangan Barang Bukti 2 Kg, Disinyalir untuk Bayar Hutang Bisnis Forex

Vonis hukum tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK  yang meminta supaya Suharjito divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurangan.

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: PMJNEWS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x