KABAR WONOSOBO – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito 2 tahun penjara dalam kasus ekspor benih lobster (benur).
Tidak hanya itu, Suharjito juga harus membayar denda sebesar Rp250 juta subsider tiga (3) bulan kurungan.
Itu berarti bahwa jika denda tidak dibayarkan oleh Suharjito maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Seperti diketahui bahwa Suharjito melakukan penyuapan kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo untuk melakukan ekspor benih lobster.
Suharjito dinyatakan bersalah dan terbukti menyuap Edhy Prabowo senilai Rp2,146 miliar yang terdiri atas 103.000 dollar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.001.1440
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” tutur hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 21 April 2021.
Vonis hukum tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta supaya Suharjito divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurangan.