MA Korting Hukuman Koruptor Edhy Prabowo 4 Tahun, Dinilai Bekerja Baik Saat Jadi Menteri

10 Maret 2022, 09:25 WIB
MA korting pidana penjara Edhy Prabowo. /Dok. ANTARA

KABAR WONOSOBO - Mahkamah Agung memutuskan mengurangi hukuman pidana penjara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo selama 4 tahun, dari yang sebelumnya 9 tahun menjadi 5 tahun penjara.

Edhy sebelumnya terbukti menerima suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp24.625.587.250 dari pengusaha terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.

Putusan MA ini menganulir putusan sebelumnya Pengadilan Tipikor Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis Edhy 9 tahun hukuman penjara.

Baca Juga: Ernest Prakasa Sindir Sikap Presiden Jokowi: Anak dan Menantu Aja Jadi Kepala Daerah, Ga Kaget Lah

Kini Edhy Prabowo hanya akan dipenjara selama 5 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan penjara dan pencabutan hak dipilih jabatan publik 2 tahun.

"Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengenai pidana yang dilakukan kepada terdakwa dan lamanya pidana tambahan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dengan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro di Jakarta, Rabu dilansir Kabar Wonosobo dari Antara, Kamis 10 Maret 2022.

Putusan kasasi tersebut diputuskan pada 7 Maret 2022 oleh majelis kasasi yang terdiri atas Sofyan Sitompul selaku ketua majelis, Gazalba Saleh, dan Sinintha Yuliansih Sibarani masing-masing selaku anggota.

Baca Juga: Anggota Parlemen Irlandia Mengutuk Kemunafikan Perlakuan Ukraina dan Palestina

Disebutkan majelis kasasi memiliki alasan sehingga mengurangi vonis Edhy Prabowo, yang dinilai telah bekerja baik selama menjadi menteri.

Menurut hakim, Edhy Prabowo mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Permen Kelautan dan Perikanan No 12/PERMEN-KP/2020.

"Dengan tujuan adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster guna kesejahteraan masyarakat, yaitu ingin memberdayakan nelayan karena lobster di Indonesia sangat besar," ungkap hakim.

Baca Juga: Suka Minum Kopi? BPOM Rilis Daftar Kopi Berbahaya Hasil Operasi di Dua Wilayah

Lebih lanjut dalam pertimbangannya, hakim kasasi menyebut Permen Kelautan dan Perikanan No 12/PERMEN-KP/2020 tersebut mensyaratkan pengekspor untuk mendapat benih bening lobster (BBL) dari nelayan kecil penangkap BBL.

"Sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil," kata hakim.

Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, kewajiban untuk membayar uang pengganti sejumlah 9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS serta pencabutan untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak selesai menjalani hukuman.

Baca Juga: Innalillahi... Pria Ini Siarkan Langsung Aksi Bunuh Dirinya di Instagram

Kemudian majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 15 Juli 2021 menjatuhkan vonis yang sama dengan tuntutan yaitu 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subisider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti dan pencabutan hak dipilih selama 2 tahun.

Namun pada 21 Oktober 2021, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Edhy menjadi 9 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS serta pencabutan untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun.***

Editor: Arum Novitasari

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler