Perusahaan Diimbau Beri THR Secara Kontan oleh Menteri Ketenagakerjaan

12 April 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi THR yang dibayarkan secara Kontan oleh perusahaan /Fariqoh/Kabar Wonosobo

KABAR WONOSOBO – Aturan mengenai besaran THR (Tunjangan Hari Raya) akan dikembalikan seperti semula yaitu pemberian tunjangan secara kontan tanpa dicicil.

THR diberikan secara kontan dengan satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja selama minimal 12 bulan.

Namun bagi yang belum mencapai satu tahun, dianjurkan untuk diberi tunjangan sesuai porsinya.

MenakerBaca Juga: Dana JHT Ditahan Hingga Usia 56 Tahun, Presiden Jokowi Disebut Beri Sinyal Menaker Buat Aturan Itu

Himbauan tersebeut diungkap oleh Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) melalui konferensi pers yang digelar secara virtual pada Jumat, 8 April 2022 di Jakarta.

Ida Fauziyah juga telah menyiapkan Pos Komando (Posko) THR 2022 melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tertanggal 6 April 2022, tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Tujuan adanya Posko THR untuk menerima konsultasi dan pengaduan yang nantinya akan ditangani, baik itu dari pihak pengusaha maupun pekerja.

Baca Juga: Dana JHT Ditahan Hingga Usia 56 Tahun, Presiden Jokowi Disebut Beri Sinyal Menaker Buat Aturan Itu

Menker juga berpesan agar perusahaan yang profitnya baik supaya memberikan Tunjangan Hari Raya yang jumlahnya melebihi satu bulan gaji pekerja tersebut.

"Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik," kata Menaker.

Selain itu, Menaker juga menyampaikan harapannya saat penutupan konferens pers tersebut agar kooperatif dengan pemerintah dengan memberikan kebaikan kepada pekerja.***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler