Polisi Tangkap Dua Orang Terduga Pemasang Jerat yang Tewaskan Tiga Harimau Sumatra di Aceh

29 April 2022, 18:14 WIB
Polisi tangkap terduga pembunuh tiga ekor harimau sumatra ditemukan mati terkena jerat di hutan perkebunan. /Antara/Weinko Andika

KABAR WONOSOBO - Polda Aceh mengatakan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur menangkap dua terduga pembunuh tiga harimau sumatra (panthera tigris sumatrae).

Diketahui sebelumnya tiga harimau sumatra ditemukan mati di kawasan hutan di di Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (24/4).

Ketiga satwa dilindungi tersebut mati dengan kondisi terjerat aring atau kabel besi.

Baca Juga: Presiden Ukraina Bicara dengan Presiden Jokowi, Minta Dikirimi Senjata Perang Dari Indonesia

"Kedua tersangka merupakan warga Tapanuli Tengah, Sumatera Utara," kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, seperti dikutip Kabar Wonosobo dari Antara.

Keduanya yakni berinisial JD (37) dan YM (56) ditahan di Mapolres Aceh Timur untuk diproses hukum.

Winardy menyebut pembunuhan harimau tersebut terungkap dari informasi dari masyarakat tentang adanya sekelompok orang yang berasal dari luar Aceh sedang menjerat babi kawasan hutan Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.

Baca Juga: Prekuel Film Hunger Games: The Ballad of Songbirds and Snakes akan Tayang 17 November 2023

Dari informasi itu, ditemukan delapan orang sedang berada di lokasi. Kemudian mereka dibawa ke Polres Aceh Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif.

"Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, pemeriksaan saksi, dan berdasarkan barang bukti, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka pembunuhan terhadap tiga harimau sumatra," imbuh Kombes Pol Winardy.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor, lima gulungan aring atau kabel sling, dan beberapa helai bulu burung kuau raja yang juga masuk dalam kategori satwa dilindungi.

Baca Juga: Update Akhir Kasus Tewasnya Tangmo Nida: Konferensi Kepolisian Nonthaburi Tetapkan Enam Tersangka

Para pelaku disangkakan Pasal 21 Ayat 2 huruf (a) jo Pasal 40 Ayat (2) Subs Pasal 40 Ayat (4) UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

"Ancaman hukuman, pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," kata Kombes Pol Winardy.

Dia mengimbau masyarakat tidak melakukan perbuatan yang dapat mengganggu atau sampai membunuh satwa dilindungi karena dapat dipidana.***

Editor: Arum Novitasari

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler