KABAR WONOSOBO – Pemerintah akan membuka jadwal pendaftaran untuk PPPK Guru Tahap 3 di tahun 2022.
Adanya PPPK Guru Tahap 3 merupakan tahapan selanjutnya setelah PPPK Guru tahap 1 dan 2 yang sudah dilaksanakan.
Ada hal yang perlu diperhatikan untuk seleksi PPPK Guru salah satunya seperti kategori peserta dan persyaratan seleksi.
Berikut 4 kategori peserta dan persyaratan yang perlu diperhatikan.
- Kategori 1
Kategori 1 terdiri dari guru yang telah lulus passing grade dalam seleksi PPPK guru tahun 2021.
Peserta tersebut terdiri dari THK-II, guru non-ASN, guru swasta, dan lulusan PPG.
Kategori 1 merupakan prioritas utama dalam PPPK Guru Tahap 3 dan akan langsung pemberkasan.
Perlu diketahui juga, untuk formasi yang akan dibuka, akan lebih sedikit daripada jumlah passing grade.
- Kategori 2
Untuk kategori 2 sampai 4 akan diisi oleh guru yang belum lulus passing grade dalam seleksi PPPK guru tahun 2021.
Selain PPPK Guru Tahap 3 juga diperuntukkan untuk peserta baru, yang akan diisi oleh THK-II, guru non-ASN, guru swasta, dan lulusan PPG.
Kategori 2 merupakan kategori gold opportunity dan juga akan mengikuti seleksi PPPK guru tahap 3.
Untuk guru dari tenaga honorer merupakan yang termasuk ke dalam kategori 2.
Di mana pada kategori 2 akan diisi oleh guru THK-II, sehingga untuk kategori 2 dipastikan tidak akan bersaing dengan guru honorer negeri maupun swasta di luar THK-II.
- Kategori 3
Untuk kategori 3 diperuntukkan untuk guru non-ASN dari sekolah negeri, di mana untuk guru dari sekolah negeri yang masuk ke syarat telah mengabdi minimal 3 tahun (Dapodik 2013-2021) tanpa terputus.
- Kategori 4
Untuk kategori 4 terdiri dari guru non-ASN dari sekolah negeri, di mana dikhususkan untuk guru non-ASN dari sekolah negeri yang masa pengabdiannya kurang dari tiga tahun (Dapodik 2013-2021).
Untuk guru swasta dan lulusan PPG perlu diperhatikan bagi yang tidak terdaftar di Dapodik maka belum bisa mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2022.***